
Kalimantan Raya, Nunukan – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Yudi Chandra, pelatih taekwondo berprestasi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam kurun waktu beberapa tahun.
Dalam sidang putusan yang digelar tertutup pada Rabu (16/7), Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan sejumlah pasal terkait lainnya. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dengan korban lebih dari satu, yang seluruhnya masih berusia anak saat kejadian,” ujar Humas PN Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7).
Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Daniel Beltzar, dan Mas Toha Wiku Aji. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Menurut Amin, hal ini mempertimbangkan riwayat prestasi terdakwa yang selama ini dikenal mengharumkan nama daerah di kancah nasional hingga internasional.
Kasus ini mencuat pada Desember 2024 setelah Polres Nunukan menerima sejumlah laporan dari korban yang merupakan murid taekwondo laki-laki berusia remaja. Berdasarkan penyelidikan, dugaan perbuatan asusila terjadi sejak 2018 hingga 2024.
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius dan telah diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami menerima laporan dari korban, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya proses hukum berjalan dan berujung pada putusan pengadilan,” kata Ipda Zainal Yusuf, Kasi Humas Polres Nunukan.
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku pendidikan dan pembinaan olahraga untuk menjaga integritas, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak di bawah asuhan mereka.