November 27, 2024
Kota

Pemkot Tak Kunjung Ganti Rugi, Pemilik Lahan Menagih Janji

  • Desember 30, 2022
  • 3 min read
Pemkot Tak Kunjung Ganti Rugi, Pemilik Lahan Menagih Janji

TARAKAN– Lahan yang menjadi satu-satunya akses ke luar – masuk pegawai Kantor Kelurahan Karang Anyer Pantai, akhir ditutup pemiliknya, H. Rachmat Rolau. Penutupan itu menyusul belum adanya penyelesaian ganti rugi lahan tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah kota sejak tahun 2013.

Rachmat Rolau selaku pemilik lahan mengatakan, tidak ada niat untuk menghalangi para abdi negara itu melintas di atas tanah miliknya. Hanya saja, janji pemerintah kota untuk menyelesaikan ganti rugi sampai hari ini belum terwujud.

“Bayangkan, mereka (pegawai kelurahan) sudah menggunakannya kurang lebih 10 tahun, yani sejak tahun 2013. Dan sampai hari ini belum klier,” kata Pak Haji – demikian call sign H. Rachmat Rolau. Lebih jauh Pak Haji menjelaskan, bahwa pada pertengahan tahun 2013, Lurah Karang Anyer Pantai, Nasir SH menelepon. Kepada Pak Haji, Nasir mengatakan, lahan tersebut mau-tidak mau harus dibeli (ganti-rugi) Pemkot Tarakan, lantaran tidak ada lagi akses ke kantor kelurahan kecuali lewat tanah Pak Haji. Atas dasar kemanusiaan, Pak Haji lantas menyetujui pembebasan lahannya. 

“Jadi, kalau mau tahu awal munculnya renncana ganti rugi itu, sebetulnya, bukan saya yang tawarkan ke Pemkot, tapi Pemkotlah yang memaksa agar lahan itu direlakan untuk dilepas dengan cara ganti rugi,” ungkap Pak Haji.

Menurut Pak Haji yang mengutip alasan-alasan dari pemerintah kota, bahwa lahan miliknya belum dibalik nama sehingga tidak dapat langsung diganti rugi. Padahal, bukti pemindahan hak atas tanah tersebut, ada. Yakni Akte Jual Beli (AJB) Daeng Sija dengan Rachmat Rolau.

Artinya, berdasarkan AJB tersebut, ditambah bukti sertifikat atas nama Daeng Sija yang saat ini di tangan Pak Haji, sudah dapat dibalik nama. Dasarnya adalah, Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2021. Di Pasal 25 ayat (2) disebutkan, pemerintah DAPAT melaksanakan ganti rugi terhadap sertifikat yang belum dibalik nama.

Meski aturan itu sudah jelas, namun pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan masih berkilah. Ia katakan, bahwa objek jual beli antara Daeng Sija dengan Rachmat Rolau tidak terdaftar di dalam dokumen BPN.

Pertanyaannya, apakah AJB suatu objek bisa terbit tanpa didaftarkan terlebih dahulu? Jawabnya tentu tidak. AJB bisa terbit karena didaftarkan. Ini sesuai peraturan pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pada pasal 1 ayat (1) berbunyi: yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah, serangkaian kegiatan PEMERINTAH yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur.

Jadi kalau BPN bilang bahwa tanah yang menjadi objek jual-beli antara Pak Haji dengnan Daeng Sija tidak terdaftar di dokumen BPN, lantas siapa yang harus disalahkan?

Pak Haji minta agar pegawai Kelurahan benar-benar mematuhi keputusan yang diambil Pak Haji dengan tidak lagi menggunakan lahan tersebut sebagai lalulintas keluar-masuk kantor, seperti yang terjadi sebelumnya, meski sudah dipagar tetapi tetap mereka bongkar.(**)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *