Tarakan – Kraya.id. Akses jalan satu – satunya menuju Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 12 Tarakan ditutup oleh pemilik lahan (29/12/22). Hal ini mengakibatkan seluruh ASN Kelurahan Karang Anyar Pantai tidak bisa melintas menuju Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai.
H. Rochmat Rolau selaku pemilik lahan pada saat ditemui awak media menyampaikan bahwa dirinya mau tidak mau harus menutup akses jalan menuju Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 12 Tarakan lantaran sudah habis kesabaran atas sikap Pemerintah Kota Tarakan yang tak kunjung melakukan ganti rugi atas pemakaian tanahnya selama 10 sepuluh tahun.
“Saya menutup akses jalan ini kemarin sore, karena Pemerintah Kota Tarakan tidak bisa memberikan kepastian kepada saya atas ganti rugi lahan yang sudah mereka gunakan selama ini” terang Rochmat Rolau.
Rochmat Rolau yang juga merupakan salah satu wartawan senior di Kalimantan Utara ini turut menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan beberapaya upaya administratif ke Pemerintah Kota Tarakan namun tidak pernah diberikan jawaban.
“Saya sudah bersurat secara pribadi dan melalui penasihat hukum saya, sudah empat kali kami bersurat namun satupun surat yang kami sampaikan tidak pernah dibalas oleh pihak Pemkot Tarakan.
Sudah sepuluh tahun tanah saya digunakan oleh Pemkot, jangankan untuk membayar uang sewa apalagi mengganti rugi permisi dan meminta izin kepada saya saja tidak perna”ujarnya.
Disimpulkan oleh Rochmat Rolau atas kekecewaanya, ia menganggap Walikota Tarakan kurang cermat dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Pemkot Tarakan beralasan tanah saya tidak bisa diganti rugi karena sertifikat tanah saya belum dibalik nama padahal sudah jelas dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 25 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah dapat melaksanakan ganti rugi terhadap akta jual beli atas tanah yang sudah bersertifikat yang belum dibalik nama.
“Dokumen tanah saya ini sudah lengkap dari akta jual beli sampai sertifikat, namun karena kurangnya pemahaman Pemkot Tarakan dalam membaca peraturan tersebut akhirnya banyak hak saya yang dilanggar oleh Pemkot Tarakan.
Saya berharap Walikota Tarakan agar bersifat manusiawi supaya tidak ada hak masyarakat Kota Tarakan lagi yang dirampas seperti saya, sepuluh tahun tanah saya digunakan Pemkot namun tidak ada inisiatif dari Walikota Tarakan untuk memikirkan hak saya” tutup Rochmat Rolau.