Pemprov Sudah Laporkan Necara Aset Lewat Simda BMD
Tanjung Selor – Guna monitoring aset-aset pemerintah daerah (Pemda) yang tersebar di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dan sesuai Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/1673/KSP.00/10-16/04/2020 tentang Pedoman Pelaporan dan Pengisian Dokumen kelengkapan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi maka dilaksanakanlah Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual pada Kamis (3/9) di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara.
Hadir pada rapat monev itu, tim Kopsurgah KPK yang diwakili oleh Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua dan Norce Sitanggang. Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah menjadi wakil Pemprov Kaltara. “Kami sampaikan terima kasih kepada Tim Korsupgah KPK yang sudah membimbing dan memberikan arahan kepada Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara,” katanya.
Di waktu yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara Denny Harianto menjelaskan beberapa hal yang menjadi capaian aksi pencegahan korupsi di Pemprov Kaltara per 31 Agustus 2020. “Ada empat intervensi dalam manajemen aset daerah, yaitu databese aset, pengelolaan aset, sertifikasi aset, serta penertiban dan pemulihan aset,” jelas Denny.
Dalam pengelolaan barang milik daerah, Pemprov Kaltara menggunakan aplikasi Simda BMD 2.07.11.R4.2 yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Per 31 Agustus 2020 untuk database aset sendiri telah dilaporkan secara naratif pada pelaksanaan rekonsiliasi BMD semester 1 yang telah diupload oleh Inspektorat melalui aplikasi JAGA KPJ pada 18 Agustus 2020,” tutupnya.(humas)