TANJUNG SELOR – Penentuan jumlah alokasi pupuk bersubsidi ditentukan oleh petani. Ini dinyatakan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, Andi Santiaji, ketika dikonfirmasi, Rabu (19/2).
Syaratnya, sebut Santiaji petani wajib menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara online (e-RDKK). Pasalnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang sudah menyusunnya.
“Setelah itu akan kita usulkan dengan jadwal musim tanam,”kata Santiaji.
Dalam pendistribusiannya, semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan di tingkat kecamatan, maka kabupaten berhak melakukan re-alokasi. Sedangkan bila kekurangan di kabupaten, maka pemerintah provinsi yang berwenang melakukan re-alokasi.
Proses pendistribusiannya sendiri, DPKP Kaltara akan menerbitkan surat keputusan kepala DPKP Kaltara sebagai dasarnya. Ini menyusul dengan diterbitkannya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2020.
“Kami segera menyusun SK Kepala Dinas sebagai dasar pendistribusiannya,”katanya.
Seperti diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan pupuk Urea seharga Rp 1.800/Kg, SP-36 seharga Rp 2.000/Kg, ZA seharga Rp 1.400/Kg dan NPK seharga Rp 2.300/Kg. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp 3.000/Kg dan pupuk organik seharga Rp 500/Kg.
Penyaluran pupuk bersubsidi ini tetap menggunakan sistem distribusi tertutup. “Saat ini yang menjadi penanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah Kalimantan Utara yaitu Pupuk Kaltim untuk pupuk Urea dan NPK Phonska, Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA, SP – 36, dan Petroganik,”kata Santiaji.
Diingatkan kembali, bahwa pupuk bersubsidi ini tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Adapun tahun ini rencana alokasi pupuk bersubsidi secara nasional untuk pupuk Urea 3.274.303 ton, SP-36 500.000 ton, ZA 750.000 ton, NPK 2.688.000, NPK Formula Khusus 17.000, dan Organik 720.000 ton. (Alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Kaltara bisa melihat grafis)
“Tahun ini alokasi subsidi pupuk memang mengalami penurunan, dikarenakan Kementerian Keuangan memblokir alokasi sekitar 2,17 juta ton dengan alasan sesuai dengan validasi data lahan baku sawah dari Kementerian ATR sekaligus kebutuhan pupuknya,”kata Santiaji.
Gubernur Kaltara, melalui Kepala DPKP Provinsi Kaltara mengatakan pengawasan realisasi distribusi pupuk bersubsidi menjadi prioritas saat ini agar tepat sasaran. “Gubernur Kaltara menaruh perhatian lebih terkait pengawasannya, dan beliau terlibat langsung dalam hal ini yang tergabung pada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kaltara yang dibentuk pada tahun 2018 lalu,”ujarnya.
Untuk diketahui yang menjadi tujuan dari KP3, adalah mengawasi dan mengamankan penyediaan, penyaluran atau distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak mendapatkan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya kaltara.
Berdasarkan informasi dari DPKP Provinsi Kaltara, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. “Tahun ini harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sama dengan tahun sebelumnya, berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV (Kios Resmi) secara tunai dan diambil sendiri dalam kemasan tertentu,”kata Santiaji. (humas)