
BALIKPAPAN – Kantor Wilayah DJP Kaltim-Kaltara mencatat penerimaan pajak bruto sebesar Rp 4,3 triliun hingga 28 Februari 2025.
Penerimaan ini didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas senilai Rp 1,8 triliun, yang tumbuh 11,19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami penurunan signifikan sebesar 74,91% menjadi Rp 0,85 triliun.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami kontraksi 5,25% dengan total penerimaan Rp 2,2 triliun.
Di sisi lain, Pajak Lainnya menunjukkan lonjakan signifikan hingga 795,88% dengan capaian Rp 184 miliar.
Dalam rapat koordinasi ALCo Regional Kaltim-Kaltara, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Teddy Heriyanto, menyatakan bahwa meskipun terdapat penurunan pada beberapa sektor pajak, pertumbuhan positif di PPh NonMigas dan Pajak Lainnya mencerminkan potensi ekonomi yang beragam di wilayah tersebut.
“Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai program dan inovasi,” ujar Teddy pada Senin (17/3/2025).
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak melalui berbagai inovasi dan program sinergi fiskal dengan pendekatan Kemenkeu Satu.
“Kerja sama dan koordinasi yang erat sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien,” tambah Teddy.
Rapat koordinasi yang diadakan secara daring juga membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kaltim-Kaltara.
Melalui kerja sama dan koordinasi yang erat antar-instansi, diharapkan penerimaan pajak terus meningkat guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.