Pengelola Kawasan Industri jadi Bahasan Utama
– Senin, Rapat Setingkat Menteri Kembali Bahas KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
JAKARTA – Upaya untuk percepatan realisasi Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi terus dilakukan. Tak hanya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), di tingkat pusat juga menjadi pembahasan serius. Seperti Kamis (31/5) kemarin, pertemuan dilakukan untuk persiapan rapat setingkat menteri, terkait progres KIPI pada Senin (4/6) mendatang.
Pertemuan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman RI kemarin dipimpin oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dan Deputi Bidang Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Jamaluddin.
Ada tiga hal utama dibahas dalam pertemuan tersebut. Yaitu pengelola kawasan industri, mengenai lahan di KIPI dan progres PLTA. Pengelola kawasan industri, menjadi topik utama yang diprioritaskan dalam pembahasan. Hal ini dikarenakan, keberadaan pengelola akan menjadi salah satu kunci kejelasan investor yang akan berinvestasi di kawasan industri tersebut.
Gubernur mengatakan, ada dua perusahaan yang sudah menunjukkan keseriusannya untuk menjadi pengelola KIPI. Hal ini ditunjukkan dengan keaktifan mereka mengurus perizinan dan persyaratan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan perusahaan tersebut telah mulai melakukan pembebasan lahan.
Perusahaan dimaksud, adalah PT Indonesia Strategis Industri (ISI) dan PT Kayan Patria Propertindo. Bahkan, PT ISI yang sudah mengantongi surat dukungan dari Gubernur, telah mengurus perizinan di Kementerian Perindustrian. “Selain itu, adapula perusahaan lain yang berminat untuk menjadi pengelola. Seperti Dragon Land dan Adidaya Suprakencana. Namun sampai sekarang belum ada mengajukan izin dan lainnya. Masih sebatas berminat saja. Dari itu, saya berharap, secepatnya, ada keputusan siapa yang akan menjadi pengelolanya,” tegas Gubernur.
Sementara informasi dari pihak Kementerian Perindustrian, ada dua perusahaan yang sudah dalam proses pengajuan perizinan melalui sistem informasi di Kementerian Perindustrian. Yaitu PT ISI dan Dragon Land (baru mendaftar). “Untuk PT ISI, kemarin sudah ketemu dan kami akan minta lagi persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya, soal kemampuan finansialnya. Ini cukup penting, guna mengetahui sejauh mana kemampuan perusahaan itu menjadi pengelola kawasan industri,” ujar Wahyu, perwakilan dari Kementerian Perindustrian yang hadir dalam pertemuan itu.
Disebutkan juga, bahwa untuk pengelola kawasan industri bisa dilakukan sendirian oleh satu perusahaan yang mampu, atau gabungan konsorsium beberapa perusahaan.
Kemudian mengenai lahan, ada beberapa persoalan yang menjadi pembahasan. Salah satunya, disebutkan Gubernur, jika sebagian besar areal KIPI masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dan pertambangan. “Hal ini telah kita komunikasi dan koordinasikan dengan pihak perusahaan terkait,” kata Irianto dalam rapat itu.
Kemudian mengenai progress pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Gubernur mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari investor-investor yang berencana membangun PLTA. Salah satunya dari PT Kayan Hidro Energi (KHE) yang akan membangun PLTA Kayan I dengan kapasitas 900 Megawatt (MW). Saat ini tinggal menunggu izin konstruksi bendungan. “Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa dimulai,” ulas Irianto.
Persoalan ini, kata Gubernur, akan dibahas lebih intens bersama para menteri terkait, dalam rapat yang akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan di tempat yang sama pada 4 Juni nanti.
BICARAKAN SOAL LAHAN DENGAN PT BCAP
Di tempat yang sama, namun berbeda ruangan, usai rapat persiapan, Gubernur didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Suheriyatna, melakukan pertemuan dengan komisaris dan direksi PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP)-salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di calon lokasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Dari jajaran komisaris dan direksi PT BCAP, tampak hadir Mayjend Purn Karsidi, Kusahawan Bangun, serta Mr Wong Twee Jong, salah satu pihak pemilik perusahaan dari Malaysia.
Pertemuan ini, kata Irianto, untuk membicarakan soal lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BCAP yang berada di lokasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan. “Tadi kita jelaskan mengenai dasar hukum kawasan industri tersebut. Yaitu Perda Nomor 1 2017, tentang RTRW Provinsi Kaltara, dan Perpres 58 Tahun 2017, tentang proyek strategis nasional yang salah satunya adalah KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi,” kata Gubernur.
Dari pertemuan singkat itu, imbuhnya ada sedikit harapan untuk penyelesaian persoalan lahan ini. Di mana pihak perusahaan pada dasarnya mendukung program pemerintah ini. “Untuk tindak lanjut secara teknisnya, nanti akan di-follow up bersama OPD terkaitnya. Termasuk juga dengan perusahaan yang nanti akan mengelola maupun yang akan berinvestasi di KIPI,” urai Gubernur.
Untuk diketahui, pada KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi yang sesuai RTRW Pemprov Kaltara ditetapkan lahan seluas 25.000 hektare, yang konkrit menjadi kawasan industri seluas 11.000 hektare. Dari luasan areal ini, sebagian besar sudah dikuasai oleh perusahaan perkebunan yang mengantongi HGU. Di antaranya, PT BCAP seluas sekitar 9.670 hektare, kemudian ada PT Delma Mining Corporation seluas 3.488 hektare untuk rencana tambang batubara, Kayan Platantion dan beberapa lainnya. Termasuk lahan yang dikuasai oleh masyarakat.(humas)