SAMARINDA – DPRD Kaltim sampai saat ini masih belum menindaklanjuti keputusan yang telah disepakati pada Rapat Paripurna ke-25, Selasa (2/11) lalu, terkait proses pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur.
Hal ini diakui Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Ia mengatakan saat ini memang belum menyerahkan surat ke Gubernur. Menurutnya, masih perlu di konsultasikan terlebih dahulu, tentunya dengan berhati-hati tidak boleh gegabah. “Semua hal kita pertimbangkan dari kesepakatan kemarin,” kata Samsun.
Menyangkut, ketentuan waktu yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim bahwa harus diteruskan maksimal 14 hari sudah harus di Kemendagri, dikatakan Samsun bahwa masih dapat bergeser waktunya.
“Ketentuan kan 7 hari dari kita, masa ga ada kurang lebihnya sih, ya ga bergeser dari itu lah. Bergesernya itu ga jauh juga lah dari itu,” ucap dia.
Makmur HAPK pada pelaksanaan Rapat Paripurna setelah diberhentikan ternyata masih memimpin rapat. Alhasil terdapat banyak pendapat yang khawatir atas legal standingnya. Samsun menegaskan, terkait hal itu pihaknya akan konsultasikan ke Kemendagri, menganalisa bersama-sama, agar tidak salah mengambil keputusan.
“Jadi kita mau tanyakan dulu sama yang buat aturan (Kemendagri),” urainya
Ia menyampaikan terkait permintaan untuk ditunjuknya Pelaksana Tugas (Plt) usai diberhentikan Makmur, bahwa sejatinya sampai hari ini belum ada keputusan inkrah dari Kemendagri dan masih berproses. “Makanya kita mau memastikan dulu, entah hasilnya bagaimana,” kata dia.
“Menurut saya Plt ga perlu, karena kita kan kolektif kolegial juga,” tambah Samsun.