SAMARINDA – Anggota Fraksi Partai Golkar M Udin menegaskan bahwa untuk saat ini sejatinya Makmur HAPK bukanlah menjabat lagi sebagai Ketua DPRD Kaltim, karena telah diberhentikan atas jabatannya dan disepakati dalam Rapat Paripurna yang dihelat pada, Selasa (2/11) lalu.
Menurut Udin, ketika Makmur masih memimpin Rapat, maka hal itu bermasalah. Karena sejatinya telah diberhentikan dan diputuskan dalam Rapat Paripurna. Bahkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) telah membacakan putusannya.
“Menurut kita ini bermasalah. Karena sudah di umumkan di paripurna bahwa bukan lagi sebagai Ketua DPRD. Sekalipun belum keluar SK (Surat Keputusan,Red) dari Mendagri,” ucap Udin.
Udin mengaku hal ini tentunya memiliki dasar yang jelas, yakni pada Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020. Karenanya, ketika telah dibacakan pemberhentian atas jabatan Ketua. Para unsur pimpinan pun harus menentukan penggantinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Jadi para unsur pimpinan mestinya berembuk untuk tunjuk Plt,” terang dia.
Ia mengatakan, mengenai penegasan terkait pergantian ini sejatinya telah sesuai prosedur yang ada. Bahkan, telah disepakati juga dalam penjadwalan agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, tertulis juga dalam catatan bahwa ketika sudah keluar hasil dari Mahkamah Partai (MP) atau keputusan hukum tetap (inkrah).
“Jadi ini kan garis miring, bukan dan/atau. Jafi cukup pilih salah satunya. Jadi ga perlu tunggu putusan pengadilan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini.
Dirinya menegaskan apabila Gubernur dalam waktu 7 hari tak menanggapi surat yang dilayangkan oleh DPRD, maka mereka pun akan langsung bersurat ke Kemendagri.