March 10, 2026
Kaltim

UU Minerba Dianggap Sebagai Penghambat Kewenangan Daerah Awasi Tambang

  • November 12, 2021
  • 2 min read
UU Minerba Dianggap Sebagai Penghambat Kewenangan Daerah Awasi Tambang

SAMARINDA – Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Pemerintah daerah (Pemda) tidaklah lagi memiliki kewenangan seperti yang tertuang dalam aturan sebelumnya. Seperti misalnya menyangkut penerbitan izin pertambangan dan pengawasan serta kegiatan pasca tambang. Saat ini justru hanya mendapat kewenangan menyangkut rekomendasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menyampaikan akibat hal ini lah maka akan cukup rumit apabila Pemda ingin bergerak tegas dan keras menyikapi soal tambang.

“Karena ini terbentur dengan UU, makanya kita dorong agar UU Minerba itu dilakukan Judicial Review (JR),” kata Udin sapaannya.

Udin berharap ketika melakukan JR, UU tersebut tidak lagi sentralisasi kewenangan, dalam artian dapat terjadi pembagian ke daerah, fungsi pengawasan atau kontrol, misalnya. Jika tak seperti itu, maka daerah pun sangat minim kewenangannya, dan posisinya Pemprov pun tidak lebih hanya seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hanya berteriak.

Kondisi ini sejatinya menyesuaikan dengan dasar negara yang berlandaskan atas hukum. Dan aturan yang mengatur kini tidak menguntungkan daerah.

“Makanya menjadi aneh juga kalau pemerintah bicara terkait pengawasan tambang, tapi kewenangannya tidak diatur UU,” pungkas dia.

Pasalnya, ketika regulasi menegasikan kewenangan keseluruhan berada di pemerintah pusat, maka tidak menutup kemungkinan Kaltim akan tenggelam karena maraknya aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya batu bara.

“Harapannya fungsi Pemda terkait pertambangan baik itu di pengawasan, rekomendasi perizinan, atau izin hal teknis lainnya dapat diberikan oleh pusat,” harap Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim ini.