Posko Aduan THR Dibuka 4 Juni
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memaksimalkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 tertanggal 8 Mei 2018. Salah satunya, terkait penegasan agar para gubernur dan bupati serta walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu. Serta, imbauan kepada para gubernur dan bupati juga walikota untuk mendorong perusahan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama, serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018 di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Dijelaskan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara Armin Mustafa, posko ini bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan. “Posko ini sudah tiap tahun disiapkan di tingkat provinsi. Dan, kami berharap posko ini juga disiapkan pemerintah kabupaten dan kota sehingga kami dapat menjangkau pengaduan pekerja di wilayah kabupaten dan kota,” kata Armin di ruang kerjanya, Rabu (30/5).
Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018 ditempatkan di Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltara, Jalan Katamso, Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan. Posko ini efektif beroperasi sejak Senin, 4 Juni nanti. “Kami akan menempatkan staf penerima pengaduan THR. Dan, tiap tahun selalu ada saja aduan mengenai masalahTHR ini. Seperti, keterlambatan karena tidak dilaksanakannya pembayaran THR kepada pekerja oleh perusahaan atau faktor lainnya,” jelas Armin.
Armin memastikan keberadaan posko ini akan dimaksimalkan perannya dalam mengatasi masalah THR. Bahkan, posko ini menyediakan line telepon pengaduan serta media sosial berupa Whatsapp (WA) untuk menerima laporan dan aduan mengenai pembayaran THR. “Namun, lebih baik datang langsung ke posko agar aduannya lebih akurat. Dan secara teknis, kalau ada pekerja yang mengadu tak menerima hak THR, akan kita catat namanya, bekerja di perusahaan mana, mulai bekerja kapan, sampai hari apa mereka bekerja dan tidak dibayarnya kenapa. Lalu akan kita tindak lanjuti,” jelas Armin. Bagi perusahaan yang tak memberikan THR kepada pekerja akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran kepada perusahaan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.(humas)