June 8, 2025
Hukum Kaltara Tana Tidung Tanjung Selor

PT Pipit Mutiara Jaya Dituntut Denda Rp 50 Miliar atas Penambangan Ilegal di Tana Tidung

  • Juni 8, 2025
  • 3 min read
PT Pipit Mutiara Jaya Dituntut Denda Rp 50 Miliar atas Penambangan Ilegal di Tana Tidung

Kalimantan Raya, Tanjung Selor – Kasus dugaan penambangan tanpa izin yang menyeret nama perusahaan batu bara lokal Kalimantan Utara, PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), memasuki tahap krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Rabu (4/6), jaksa penuntut umum menuntut perusahaan tersebut membayar denda sebesar Rp 50 miliar atas aktivitas ilegalnya di wilayah Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo, yang menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Jusuf selaku perwakilan PT PMJ telah melanggar hukum setelah terbukti melakukan penambangan di luar izin resmi.

“Dengan mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, dan bukti yang ada, kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa,” tegas Ariyanto di ruang sidang.

Tak hanya sanksi denda, jaksa juga menuntut agar PT PMJ diwajibkan melakukan reklamasi pada area yang telah dirusak, terutama di koridor dan lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ), perusahaan yang melaporkan kasus ini sejak 2023 ke Mabes Polri. Jika reklamasi tidak dilakukan, maka harta kekayaan milik komisaris dan direksi perusahaan akan dijadikan jaminan untuk biaya pemulihan lahan.

Sebagai bagian dari barang bukti, jaksa turut mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam kegiatan tambang tersebut.

Ariyanto menegaskan bahwa perbuatan PMJ telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam dakwaan disebutkan, perusahaan ini membuka lahan, membuat kanal, dan melakukan land clearing di atas lahan yang bukan haknya, sehingga merugikan pihak MBJ dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 25 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Sementara itu, pihak pelapor, PT Mitra Bara Jaya, melalui Direktur Imelda Budianti, mengapresiasi proses hukum yang berlangsung dan berharap keadilan bisa ditegakkan hingga ke akar persoalan.

“Kami menghargai upaya hukum ini. Harapannya, seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang melarikan diri, juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Imelda saat dihubungi KaltaraRaya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari aparat penegak hukum, komisaris sekaligus pemilik PT PMJ, Juliet Kristianto Liu, saat ini berstatus buronan internasional. Namanya telah masuk dalam daftar red notice Interpol setelah diduga melarikan diri ke luar negeri saat penyelidikan kasus berjalan.

Kasus ini mencuat setelah MBJ, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), melaporkan PMJ karena diduga menambang di luar konsesi yang sah, termasuk di area perbatasan (koridor) yang merupakan lahan negara. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kepentingan perusahaan lain.

Leave a Reply