June 8, 2025
Hukum Nasional

Kenapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas

  • Juni 8, 2025
  • 2 min read
Kenapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas

Kalimantan Raya, Nasional – Masifnya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tambang ilegal tak hanya sulit diberantas karena berada di lokasi terpencil, tetapi juga karena melibatkan banyak pihak dengan kepentingan ekonomi.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa kegiatan tambang ilegal umumnya tumbuh subur karena memberikan keuntungan bagi pelaku lokal. Bahkan, dalam banyak kasus, aktivitas tersebut berlangsung di area yang nyaris tak terjangkau aparat.

“Masalah utamanya adalah keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari tambang ilegal. Kami menemukan di sejumlah wilayah, seperti Sumatera dan Kalimantan, ada lokasi PETI yang hampir tak bisa dijangkau melalui jalur darat, tapi kenyataannya aktivitas penambangan di sana tetap berlangsung,” ujar Hendra dalam diskusi publik bertajuk Coffee Morning CNBC Indonesia.

Menurut Hendra, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku PETI, penindakan kerap tak memberi efek jera. Namun, ia menyebut saat ini aparat tengah memperluas proses hukum, bahkan sampai pada upaya pelacakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil tambang ilegal.

“Banyak yang bertanya apakah hukuman yang dijatuhkan sudah cukup keras. Tapi sekarang kami bersama kejaksaan sudah masuk pada upaya penindakan yang lebih luas, termasuk ke arah TPPU. Jadi bukan hanya soal tambangnya saja yang disasar,” tambahnya.

Sebagai bagian dari strategi penindakan yang lebih terstruktur, pemerintah juga membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di bawah Kementerian ESDM. Lembaga baru ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Ditjen Gakkum bertugas merumuskan dan menjalankan kebijakan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Ia akan bekerja langsung di bawah Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum,” bunyi Pasal 24 dalam Perpres tersebut.

Pembentukan Ditjen ini diharapkan dapat memberikan taji lebih kuat dalam pemberantasan tambang ilegal, yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum karena lemahnya pengawasan di lapangan dan tumpang tindih kepentingan lokal.

Leave a Reply