PT TUN Banjarmasin Tolak Gugatan Pilkada Said Agil-Hendrik
TANA TIDUNG – Gugatan perdata Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Tidung, Nomor 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin 9 Oktober lalu, ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (30/10/2024).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTTUN Banjarmasin, penggugat Said Agil dan Hendrik yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 di Pilkada Tana Tidung, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung.
“Menyatakan Batal Keputusan KPU Tana Tidung No. 298 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tanah Tidung tahun 2024. Menyatakan Diskualifikasi pasangan IBRAHIM ALI, A.Md – SABRI, S.Pd dari Pemilihan Umum Bupati/wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung-Kalimantan Utara,” demikian bunyi petitum Said Agil-Hendrik.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tana Tidung, Ramsyah menuturkan pihaknya mendapatkan undangan dari PTTUN terkait gugatan atas nama paslon Said Agil dan Hendrik.
“Di undangan itu, kami dari KPU menghadiri sidang untuk perbaikan gugatan pada 14 Oktober di PTTUN. Ternyata memang gugatan itu diterima untuk dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Gugatan ini berkaitan dengan adanya keputusan dari KPU Tana Tidung terkait penetapan paslon,” katanya, Jumat (1/11/2024).
Setelah prosesnya berjalan, mulai dari sidang, pemeriksaan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Hingga dibacakan putusan Majelis Hakim secara terbuka, di upload di e-court masing-masing pihak.
“Putusannya itu menyatakan bahwa gugatan ditolak PTTUN. Kalau sesuai Peraturan MA, memang waktu untuk persidangan di PTTUN waktunya 15 hari (sengketa pilkada),” tuturnya.
Setelah gugatan dinyatakan diterima, proses sidang mulai dari upload jawaban gugatan dan bukti dilakukan secara online melalui aplikasi e-court.
Pada 22 Oktober dilakukan sidang tatap muka untuk pemeriksaan alat bukti dan 23 Oktober dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum penggugat yang tidak memenuhi subjek.
“Hasil putusannya, berdasarkan yang kami terima di e-court dan SIPP PTTUN Banjarmasin, menerima eksepsi penggugat. Kami eksepsikan legal standing pelapor sesuai di putusan, memang tidak memenuhi sebagai yang mengajukan di PTTUN,” ungkapnya.