December 10, 2024
Tarakan

HMI bersama Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

  • November 3, 2024
  • 2 min read
HMI bersama Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

TARAKAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,di Ballroom Swiss-Bel Hotel, Minggu (03/11/2024).

Sebanyak 100 orang peserta, utusan dari SMA/SMK/MA dan organisasi kemahasiswaan se-Kota Tarakan mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah. Didampingi oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kaltara, Arif Rohman.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, Masaude, menyampaikan bahwa pemuda punya peranan penting dalam momentum Pilkada Serentak 2024.

“Pemuda mempunyai peranan penting dalam pengawasan Pilkada Tahun 2024, mengingat
maraknya isu krusial yang terjadi menjelang Pilkada seperti Politisasi SARA, politik uang, netralitas ASN, disinformasi (hoax),” ujarnya.

Menurut Masaude, sudah semestinya pemuda mengawal nilai demokrasi dan menunjukkan kepeduliannya terhadap pembangunan daerah. Akuntabilitas dan transparansi jadi dasar untuk masa depan demokrasi yang lebih baik.

“Semua pihak, tak terkecuali generasi muda harus memastikan Pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan aturan dan menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan kehendak rakyat, terutama dalam membangun provinsi Kalimantan Utara,” lanjutnya.

Kemudian, sosialisasi dilanjutkan oleh Zulfauzi Hasly yang hadir sebagai salah satu narasumber. Ia menjelaskan bahwa pengawasan pemilihan perlu partisipasi, karena sejauh ini masih sedikit yang berpartisipasi dalam pengawasan pemiihan.

“Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan dalam setiap pemilihan, sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat, hingga perhitungan cepat hasil,” ujarnya.

Praktisi hukum tersebut menerangkan lebih lanjut, bahwa pemantau pemilihan memiliki hak, legal standing, dan kode etik.

“Pemantau pemilihan pun selain memiliki beberapa hak juga memiliki dua legal standing, yaitu menjadi pelapor untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan pihak pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan. Juga tetap sebagai pemantau memiliki beberapa kode etik yang harus diperhatikan,” terangnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *