SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono ingatkan pentingnya untuk mengetahui dan memahami mengenai hukum. Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang notabenenya merupakan negara hukum sudah sepatutnya tak boleh buta terhadap hukum.
Sapto menjelaskan landasan adanya aturan atau yang dikenal sebagai norma hukum sejatinya berlandaskan dari Konstitusi alias Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang kemudian terdapat aturan-aturan turunan berbentuk Undang-Undang hingga Peraturan Daerah (Perda).
“Makanya sebagai warga negara khususnya di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang ini tidak boleh buta terhadap hukum,” ucap Sapto dalam penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH), Senin (10/7/2023).
Politikus Partai Golkar ini menerangkan hukum seyogianya melekat dalam segala aktivitas masyarakat. Sehingga setiap masyarakat perlu mengetahuinya.
Dalam Perda bantuan hukum ini kata dia, pun sudah selayaknya dipahami oleh masyarakat. Karena dalam Perda ini seuruh warga Kaltim khususnya yang kurang mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis yang dibiayai oleh daerah.
“Karenanya perlu pencerahan terhadap Perda ini agar kita menyadari terhadap hukum,” tuturnya.
Persoalan-persoalan menyangkut hukum yang dapat diberikan bantuan pun sangat luas, seperti sengketa tanah, perceraian, ataupun masalah masalah lainnya.
“Makanya kita tidak boleh menutup mata, masyarakat harus melek dan tau terkait hak-haknya,” tutup Sapto.