Sebelum Memberlakukan PPKM, Ini Pesan HMI Cabang Tarakan ke Pemerintah

Tarakan- Kraya.id. Jauh dari kata Indonesia yang sehat sejahtera, dimana rakyat hidup tanpa bayang-bayang berbagai penyakit. Rakyat kian hari kian takut dengan keberadaan wabah yang tak kunjung reda.
Kesehatan rakyat terbanyak perlahan terancam. Beragam kebijakan lalu di keluarkan para pemangku kebijakan guna menekan persebaran virus.
Para tenaga kesehatan ditugaskan oleh pemerintah dan bekerja di luar kemampuan seperti biasanya. Namun kondisinya masih terdapat kabar jumlah korban jiwa yang terus berjatuhan.
Dalam kondisi seperti itu, pemangku kebijakan kemudian mengambil langkah cepat dengan menerapkan PPKM yang sejauh ini telah memasuki level 4.
PPKM diterapkan selain bermaksud menekan persebaran virus juga agar wabah dari Kota Wuhan bernama Corona itu hilang dari Bumi Pertiwi.
Siapa sangka dengan munculnya PPKM, kemudian menuai banyak protes dari khalayak umum khususnya para pedagang kaki lima (PKL).
Para pelaku ekonomi kecil ini merasa, PPKM justru merugikan dan membatasi ruang gerak mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya, merunut dari aturan pemberlakuan PPKM bagi para PKL mengharuskan adanya pembatasan pengunjung sebanyak 50% dari biasanya. Sedang untuk jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Kondisi yang merugikan itu, kemudian berdampak pada turunnya penghasilan mereka.
Sehingga gelombang unjuk rasa bertebaran dimana-mana meminta pemerintah mencari alternatif lain guna menyikapi masalah yang dihadapi.
Selama PPKM bergulir, bantuan sosial (bansos) lewat APBN, APBD maupun ADD tetap turun ke masyarakat.
Bansos yang diharapkan mampu meringankan beban rakyat itu, kondisinya bagi wilayah yang menerapkan PPKM terkadang lambat dan tidak tepat sasaran karena distribusi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Alhasil, masalah-masalah ketakberdayaan, kemelaratan dan kurangnya penghasilan mulai dirasa oleh khalayak umum.
Kondisi itu bila dibiarkan berlarut maka akan menambah pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Masalah-masalah yang mencolok mata itu harus segera selesai berangsur-angsur. Sehingga mencari obatnya yang mujarab dan dapat ditanggung bersama adalah sebuah kewajiban.
Di beberapa daerah, menyikapi banyaknya kasus Corona yang terus bertambah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan lewat intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan PPKM level 4 layaknya kabupaten/kota seJawa-Bali di daerah setempat.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM, HMI Cabang Tarakan, Muhammad Aprian Adistya kemudian angkat bicara.
Sebelum diberlakukannya PPKM, ia meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan hajat hidup orang banyak.
“Dalam menjalankan intruksi dari menteri Jokowi itu, pemerintah perlu memperhatikan pelaku ekonomi kecil agar masalah ketidakberdayaan yang terjadi di beberapa daerah tidak merambat kesini,” katanya Sabtu (24/7/21) sore.
Alangkah lebih baik sebelum menerapkan PPKM, lanjutnya, pemerintah lebih dulu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Dengan begitu, pemerintah bisa disebut tidak saklek memaknai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
“Pemerintah harus meninjau aturan di daerah yang menyangkut tentang PKL, UMKM dan sektor non esensial lainnya. Kemudian mencarikan formulasi yang tepat agar masyarakat tidak protes pas PPKM,” ujarnya.
Bila kebijakan itu harus diberlakukan, selain kepada pemerintah setempat, ia meminta agar aparat keamanan saat menegakkan protokol kesehatan (protkes) berperilaku santun.
“Hal itu karena banyak masyarakat yang bersitegang dengan aparat keamanan belakangan ini,” tutupnya. (*/adv).
Editor: van