November 26, 2024
Nunukan

Seorang IRT di Sebatik Ditangkap Sebab Kedapatan Bawa Sabu 1kg

  • November 4, 2024
  • 3 min read
Seorang IRT di Sebatik Ditangkap Sebab Kedapatan Bawa Sabu 1kg

NUNUKAN – Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S, karena membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.022 gram atau 1,022 kilogram yang dibungkus dengan bungkus teh cina Guan Yin Wang.

“Pelaku berinisial S (37) warga Indonesia berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia. Pelaku diamankan di pangkalan Pos AL (Posal) Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata Danlanal Nunukan Kolonel Laut (P) Handoyo melalui Komandan Detasemen Polisi Militer AL (Dandempomal) Nunukan, Mayor Laut (PM) Prawanto, Sabtu (02/11/2024).

Pengungkapan sabu asal Malaysia yang dibawa pelaku merupakan tindak lanjut dari hasil sharing informasi tim B Satgas Beladau-24 M bersama Polres dan Bea Cukai Nunukan kepada tim gabungan SFQR Lanal Nunukan.

Tim gabungan SFQR Lanal Nunukan bergerak cepat menutup semua jalur-jalur keberangkatan speedboat. Pasalnya, berdasarkan informasi barang haram tersebut akan dibawa menuju kota Tarakan.

“Semua speedboat baik masuk atau keluar di wilayah Kabupaten Nunukan, kita lakukan penyekatan dan pemeriksaan di Posal Sei Pancang,” sebutnya.

Dari kegiatan penyekatan itu, Tim SFQR Lanal Nunukan menemukan sebuah tas bawaan mencurigakan milik penumpang speedboat “Bunyu Ekspres” tujuan Tarakan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bungkusan sabu 1.022 gram.

Bungkusan sabu itu, menurut IRT tersebut merupakan barang titipan dari seorang pria beralamat di Tawau, Malaysia. IRT mengaku hanya diminta untuk membawa barang untuk diserahkan kepada seseorang di Tarakan.

“Pelaku ini hanya kurir yang dijanjikan imbalan upah. Upah nanti diserahkan setelah barang tiba di Tarakan,” kata Prawanto.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk menjalani pemeriksaan awal, sekaligus pengecekan sabu menggunakan alat tes narkoba, dimana hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Selain menangkap S, Lanal Nunukan mengamankan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang merupakan keponakan dari pelaku yang turut dalam perjalanan dari Tawau, Malaysia menuju pulau Sebatik.

Anak laki -laki yang berdomisili di Bunyu, kota Tarakan, tidak terlibat dalam penyelundupan narkotika.

“Anak ini hanya dibawa jalan-jalan liburan oleh S yang tak lain adalah tantenya ke Tawau dan mau kembali ke Tarakan,” ujar Prawanto.

Tersangka sehari-harinya tinggal di Taman Bahagia, Tawau, Sabah, Malaysia dan sempat menikah dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia, serta memiliki 3 orang anak, namun rumah tangganya berakhir dengan perceraian.

“S baru pertama kali membawa sabu ke Tarakan, kebetulan S hendak mengantar keponakan pulang sehabis berlibur di Tawau,”’ terangnya.

Sabu hasil tangkapan 1.022 gram beserta 2 unit hp, 1 buah koper biru berisi pakaian, paspor atas nama S diserahkan Lanal Nunukan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan, guna penanganan perkara lebih lanjut sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Arif Nopriansyah mengapresiasi keberhasilan Lanal Nunukan dalam memberantas dan mencegah masuknya narkotika di Nunukan.

Menurut Arif, penindakan 1.022 gram sabu tersebut sama halnya dengan mencegah 5.110 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp10.731.000.000.

“Begitu besarnya dampak narkotika, tidak hanya mengakibatkan rusaknya jiwa dan kesehatan, tapi kerugian bagi negara membiayai rehabilitasi,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *