November 27, 2024
DPRD Kaltim

Soal Pembebasan Lahan di Marang Kayu, Ketua Komisi I Minta Warga Layangkan Surat ke DPRD Kaltim

  • Oktober 17, 2023
  • 2 min read
Soal Pembebasan Lahan di Marang Kayu, Ketua Komisi I Minta Warga Layangkan Surat ke DPRD Kaltim

KALIMANTAN RAYA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengungkapkan masih banyak lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan dalam pembangunan bendungan di Marang Kayu.

Ia berharap agar masyarakat yang lahannya belum dibebaskan dapat melayangkan surat kepada DPRD Kaltim untuk dapat menggelar sebuah pertemuan dengan melibatkan berbagai lembaga terkait.

Bahar menuturkan, soal pembebasan lahan itu bermula sejak dirinya masih menjabat sebagai kepala desa tepatnya pada tahun 2006 silam, pada masanya hanya sebagian yang telah menerima pembebasan dan sebagian besarnya belum.

Atas kondisi tersebut, ia sangat menyayangkan dari waktu yang berjalan selama ini ternyata mengenai hak masyarakat masih belum dituntaskan oleh pemerintah yang berwenang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun sangat berharap agar masyarakat dapat memperoleh ganti rugi lahan yang saat ini sudah menjadi tempat penampungan air.

“Ini harus segera diselesaikan, yang kasihannya lagi banyak pemilik lahan itu yang sudah meninggal, sekarang yang melanjutkan perjuangan itu anak-anak mereka,” tegas Bahar saat diwawancarai awak media.

Dirinya menilai, hingga saat ini pemerintah tak pernah serius dalam menuntaskan persoalan pembebasan lahan. Kesimpulan itu ia tarik dari beberapa pengalaman pembebasan lahan yang ia ikuti perkembangannya memiliki tenggat waktu sangat jauh dari rencana eksekusinya.

“Yang kita lihat awalnya ada pemerintah turun, tapi tindaklanjutnya itu sekitar 6 sampai 7 bulan, ini yang menurut kami pemerintah sepertinya tidak serius,” jelasnya.

Belum tuntas secara keseluruhan, kewenangan untuk melakukan pembebasan lahan pada Bendungan Marangkayu telah diambil alih oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dari sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Harusnya LMAN ini bisa mengurai apa yang menjadi kendala pembebasan lahan ini masih belum tuntas, dari uraian masalah itu mereka seharusnya bisa berikan solusinya,” ungkapnya.(adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *