Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Sangatta, Ismail : Peduli Rakyat Kurang Mampu
SANGATTA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ismail berikan edukasi menyoal penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyakat kurang mampu, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah.
Perhelatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Sangatta Utara, Sabtu (2/7/2022).
Ismail mengatakan sudah seharusnya masyarakat sadar bahwa kini terdapat bantuan hukum gratis bagi warga yang sedang terjerat persoalan hukum.
Harapannya ketika terdapat sanak saudara maupun rekan dari warga yang tersangkut hukum, terdapat solusi dengan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan secara gratis.
“Bantuan hukum ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Bukan melindungi dari permasalahan tapi ini untuk memberikan haknya,” ujar Politikus Partai Nasdem asal dapil Bontang-Kutai Timur-Berau ini.
Ismail mengaku sejatinya cukup banyak dari masyarakat yang justru takut ketika tersangkut hukum. Hal tersebut karena tidak paham dan juga akibat tidak memiliki finansial untuk memanggil pengacara. Namun, setelah diberikan pengarahan dan pemahaman, warga pun mengetahui bahwa sebagai warga negara itu wajib mendapatkan haknya seadil-adilnya di mata hukum.
Dalam mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini Ismail menghadirkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Kutai Timur Abdul Karim dan Akademisi dari Kutai Timur Anshar, sebagai narasumber.
Kedua narasumber tersebut memberikan tanggapan positif bagi sosialisasi Perda tersebut. Karena ini merupakan salah satu Perda yang berpihak pada rakyat kecil, dan sangat memberikan dampak yang luas nantinya bagi masyarakat umum.
“Masyarakat sangat antusias dan bahkan berterimakasih kepada DPRD Provinsi kaltim , atas keberadaan Perda ini yang dianggap sebagai perda yg peduli Rakyat kecil,” ucap salah satu narasumber.