Spesialis Pencurian Sepeda Motor Ditangkap: Polisi Nunukan Ungkap Jaringan Kriminal
NUNUKAN – Komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kabupaten Nunukan berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Nunukan.
“Pelaku curanmor yang dibekuk yakni RB (36) bermukim di Nunukan Timur,” kata Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa saat konferensi pers, Minggu (27/10/2024).
Kronoligos aksi, pencurian dilakukan oleh pelaku pada tanggal 9 September 2024 sekira pukul 02.00 WITA di Jalan Borneo I, Nunukan Timur.
Ketika itu korban yang berinisial AP baru saja pulang ke rumah setelah selesai bekerja. Kemudian, korban memarkirkan sepeda motornya berjenis Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) KT 4331 SN di pinggir jalan.
Usai memarkirkan sepeda motornya, korban langsung masuk ke dalam kontrakan untuk beristirahat. Keesokan harinya pada Senin, 9 Oktober pukul 06.00 WITA, korban yang ingin pergi bekerja, kaget melihat motor yang diparkirkannya sudah tidak ada.
Setelah kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Nunukan. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan untuk mengindentifikasi pelakunya.
“Kita berhasil satu pelakunya yakni RB. Sebenarnya dua pelakunya, tapi satu masih DPO, kita masih melakukan pengejaran pelaku satunya,” ungkapnya.
“Disitu RB langsung mengambil motornya dan berboncengan dengan MP berkeliling ke arah Jalan Pasar Baru menuju TVRI, Pesantren, lalu lanjut ke Lapter (Jalan Angkasa) kemudian masuk Borneo,” terangnya.
Dan hasil penyelidikan, sejumlah laporan polisi yang masuk terkait kehilangan motor RB dan rekannya merupakan pelaku. Sebab, kendaraan awal yang digunakan berkeliling mencari mangsa merupakan hasil pencurian yang dilakukan.
“Total ada tiga motor sebagai barang bukti. Untuk pelaku yang sudah kita tangkap, kita kenakan pasal 363 Ayat (1) ke 48 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutupnya.