Tol Laut Kaltara, Dikelola ASDP

0

– Pakai KM Melinda 01

TANJUNG SELOR – Sejak April lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) telah mengoperasikan 15 trayek kapal Tol Laut. Dari 15 trayek itu, termasuk diantaranya Trayek T-3 yakni, trayek Tanjung Perak-Belang Belang-Sangatta-Nunukan-Pulau Sebatik (Sungai Nyamuk)-Tanjung Perak. Trayek ini dioperasikan oleh PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) dengan KM Melinda 01.

Penetapan 15 jaringan trayek penyelenggaraan angkutan barang di laut (Tol Laut) Tahun Anggaran 2018 itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/5/17/DJPL-17 tanggal 20 Desember 2017 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2018. “Berdasar informasi Kemenhub, dari 15 trayek tersebut, 7 trayek dioperasikan oleh operator swasta melalui proses lelang murni, dan 8 trayek dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penugasan. Dimana, 6 trayek telah ditugaskan kepada PT Pelni (Persero) yaitu untuk trayek T-2, T-4, T-6, T-13, T-14, dan T-15 serta dua trayek lainnya ditugaskan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yaitu trayek T-1 dan T-3,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, belum lama ini.

Dikabarkan juga, dari 15 trayek tol laut yang dioperasikan tahun ini, sebanyak 13 trayek sudah melakukan perjalanan dari Pelabuhan Pangkal (Home Base) di Tanjung Perak tujuan kawasan Timur Indonesia. Sedang 2 trayek lainnya ditugaskan untuk melayani kawasan Indonesia barat masing masing untuk Trayek T-1 dengan Pelabuhan Pangkal di Pelabuhan Teluk Bayur dan T-2 dengan Pelabuhan Pangkal di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam keputusan Dirjen Hubla itu juga diatur peran masing-masing institusi. Dimana, secara fungsional Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut berperan untuk melakukan pembinaan angkutan laut, termasuk penyelenggaraan angkutan barang di laut agar terpadu dengan sub sistem angkutan laut dalam negeri serta moda transportasi lainnya sehingga dapat mencapai maksud, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

“Untuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota di pelabuhan pangkalan, diharapkan dapat melakukan koordinasi untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan angkutan barang di laut,” jelas Gubernur.

Sedangkan bagi, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) berperan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan angkutan barang di laut per voyage (di pelabuhan pangkal) serta melakukan pemantauan dan membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional penyelenggaraan angkutan barang di laut di pelabuhan singgah (di pelabuhan singgah).(humas)

Share.

Leave A Reply