Tuntaskan Fungsi Legislasi, DPRD Kaltim Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

0

KALIMANTAN RAYA – Memasuki bulan-bulan akhir penghujung tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) gerak cepat menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) agar lekas disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pada gelaran Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-41 yang dilaksanakan di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023), para Anggota Parlemen Karang Paci resmi mengesahkan tiga buah Ranperda menjadi sebuah Perda. Pertama yaitu Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Selanjutnya, dua Ranperda yang lain yakni persetujuan Ranperda perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Kaltim dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan, Ranperda Trantibumlinmas telah selesai digodok dalam kurun waktu tiga bulan tanpa adanya perpanjangan, oleh Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS, Harun Al Rasyid.

“Sementara untuk Ranperda perubahan badan hukum dua Perusda telah rampung dibahas oleh Komisi II yang mengawasi permasalahan tersebut,” kata Samsun, sapaan akrabnya.

Ia pun membeberkan, tuntasnya pembahasan tiga ranperda ini tentu merupakan komitmen dari DPRD Kaltim dalam menyelesaikan tugas-tugas legislasinya. Padahal anggota DPRD Kaltim tengah disibukkan dengan berbagai persiapan Pemilu 2024, di mana mereka rata-rata mereka dicalonkan kembali oleh partai pengusungnya.

“Namun sebagai tanggung jawab kami menjadi wakil rakyat, maka semua tugas-tugas legislasi harus segera kita selesaikan,” tegas Samsun.

Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menuturkan bahwa selanjutnya Ranperda yang telah disahkan menjadi perda ini akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses asistensi.

“Harapannya asistensi dari Kemendagri bisa segera dilaksanakan. Kita sudah percepat pembahasan, jadi kami harap Kemendagri juga lebih cepat merespon atau memberi masukan terhadap Perda yang sudah disepakati ini,” tutupnya. (adv)

Share.

Leave A Reply