Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati
JAKARTA – Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, belum bisa memastikan bagaimana langkah partainya usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Dia menyebut akan menunggu arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri.
“Hal ini tentu sangat bergantung pada pemberi kuasa, yaitu Ketua Umum PDI Perjuangan,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.
Namun secara pribadi, Gayus tak menginginkan upaya hukum lanjutan. Dia tak yakin dengan peradilan Indonesia saat ini.
“Selama kondisi pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sebagaimana mestinya,” kata Gayus.
Gayus mengaku yakin bisa membuktikan isi gugatannya soal bagaimana cacatnya pencalonan putra sulung mantan Presiden ke-7 Joko Widodo itu dalam Pilpres 2024. “Saya haqqul yakin, kami tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya seorang calon wakil presiden,” kata dia.
Namun kembali lagi, Gayus menunggu instruksi dari Megawati, apakah akan mengajukan banding atau upaya hukum lain. “Kalau nanti ketua umum memerintahkan kami, kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami,” tuturnya.
PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” tulis SIPP PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Majelis hakim menyatakan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. PDI Perjuangan yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.