January 23, 2025
Nasional Pendidikan

Usulan Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi Dinilai Membingungkan

  • Januari 23, 2025
  • 2 min read
Usulan Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi Dinilai Membingungkan

JAKARTA – Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Gregorius Sri Nurhartanto, memberikan tanggapannya tentang usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang.

Usulan itu muncul di dalam rapat pleno penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang mineral dan batubara (minerba) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Nurhartanto menilai, usulan perguruan tinggi diberi kewenangan mengelola tambang cukup membingungkan. Dia pun mengungkapkan kekhawatirannya.

“Ini menurut hemat saya, agak membingungkan wacana perguruan tinggi akan diberikan kewenangan untuk ikut mengelola tambang,” ujar Nurhartanto, Rabu (22/01/2025).

Ada beberapa hal yang mendasari Nurhartanto melihat usulan perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola tambang tersebut membingungkan.

“Nanti umpama itu ada penunjukkan, penunjukkannya seperti apa? Mengingat di Indonesia ini ada 100 perguruan tinggi negeri dan 4.000 lebih perguruan tinggi swasta, yang akan diberikan kewenangan itu siapa,” ucap dia.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menilai usulan perguruan tinggi mendapatkan izin mengelola tambang bisa menjadi kesempatan untuk menguji ilmu yang telah didapatkan.

Usulan ini sedang dikaji dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Ini kesempatan untuk menguji ilmunya perguruan tinggi bagaimana dia mengelola bisnisnya dan bisa kita harapkan kalau perguruan tinggi terlibat bisa menjadi role model bagi usaha pertambangan,” kata Sarmuji, usai acara Perayaan Natal 2024 yang digelar DPP AMPI di Kantor Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sarmuji, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar, meminta agar perguruan tinggi jangan hanya menjadi menara gading saja.

Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) adalah sebuah kekeliruan.

Lebih detail, usulan untuk memasukkan potensi Perguruan Tinggi (PT) menggarap tambang menunjukkan langkah pemerintah yang cenderung lepas tangan terhadap pelaksanaan perguruan tinggi yang baik di dalam negeri.

“Ini sama saja dengan lepasnya tanggung jawab pemerintah kepada perguruan tinggi,” ungkap Cecep, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, jika dimaksudkan untuk mendapatkan uang dari proses menambang, lebih baik dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan atau berkolaborasi dengan pihak swasta profesional.

“Tugas utama perguruan tinggi itu kan Tri Dharma, bukan untuk mengelola semacam bisnis. Ya, serahkan saja (tambang) kepada swasta profesional atau kepada BUMN,” tambahnya.

Leave a Reply