Forum Rektor Mendukung Usulan Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi
JAKARTA – Forum Rektor Indonesia mendukung wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin, menilai langkah ini sangat positif, asalkan perguruan itu telah memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha sendiri.
“Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM, yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sebenarnya sudah biasa mendapat kontrak di sektor pertambangan,” ujar Didin, Rabu (22/1/2025).
“Jadi, syaratnya harus yang sudah BHP dan memiliki badan usaha mandiri,” ujarnya.
Menurut Didin, melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan meningkatkan pendapatan lembaga, terutama bagi perguruan tinggi swasta besar yang memiliki yayasan dengan unit usaha.
Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat mengurangi beban mahasiswa, misalnya dengan menekan kenaikan SPP atau biaya operasional lainnya.
“Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa,” kata Didin.
“SPP mungkin tidak perlu naik, beban lain juga tidak perlu naik, dan kesejahteraan pegawai bisa meningkat,” ujar rektor Universitas Al Ghifari itu.
Usulan perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan muncul dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI). APTISI mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang. Mereka telah menyampaikan wacana ini sejak era pemerintahan Jokowi.
Ketua Umum APTISI Indonesia, Budi Djatmiko, mengatakan, usulan itu pernah mereka sampaikan kepada Prabowo Subianto dan juga Joko Widodo. Budi mengeklaim APTISI memberikan usulan kepada Jokowi pada tahun 2016.
“Dari Pak Jokowi tidak direspons, lalu saya usulkan kepada Pak Prabowo pada 2018,” kata Budi.
Awal pekan ini, Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (20/1/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Salah satu substansi yang diatur adalah pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Pengelolaan tambang ini menjadi perhatian masyarakat. Sebelumnya, pemerintah memberikan izin kelola tambang bagi organisasi masyarakat (ormas).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi RUU Minerba didorong oleh dua alasan utama.
Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.
MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formal), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil).
Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formal tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.
“Kami harus menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kewajiban agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” kata Doli, Rabu, (22/1/2025).