UU KPK Dinilai Cacat Prosedural
BALIKPAPAN – Undang-Undang KPK tidak rasional dan melemahkan KPK dalam melakukan agenda pemberantasan korupsi. Mulai dari “ Operasi Senyap” yang di lancarkan oleh DPR RI guna mendekontrstruksi institusi KPK melalui revisi UU KPK sejatinya wajar jika menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa, akademisi, hingga para pegiat antikorupsi. DPR seolah – olah gagap dalam menyelesaikan periode akhir masa kerjanya dengan memaksakan hari – hari terakhir masa tugasnya untuk menyelesaikan Revisi UU KPK, tidak salah jika kemudian menimbulkan banyak anggappan sinis masyarakat bahwa jelas ini bagian dari manuver dari Senayan yang tentunya memiliki muatan politis di dalamnya. Belum lagi, pembentukan Dewan Pengawas dan kewenangannya, pembatasan kewenangan KPK dalam penyadapan, hingga KPK tidak bisa merekrut penyidik dan penyelidik sendiri dan penggerusan independensi KPK . Hal – hal tersebut menurut saya jelas mengancam independensi KPK sekaligus kerja – kerja komisi dalam memberantas korupsi. Independensi KPK akan runtuh dan KPK bisa saja menjadi bergantung pada institusi lain.
Saya menilai perjalanan panjang revisi UU KPK hingga disahkan DPR adalah proses yang cacat prosedural , terlihat upaya-upaya sistematis untuk melemahkan Institusi KPK. Oleh karenanya, kita akan terus melawan segala bentuk upaya melemahkan kerja – kerja pemberantasan korupsi. Kita mendukung gerakan serentak teman – teman HMI dan Mahasiswa di daerah sebagai gerakan kritik terhadap UU KPK. Dan menaruh Apresiasi yang Setinggi – Tinggi untuk beberapa Kampus – Kampus di lingkungan Kalimantan Timur – Kalimantan Utara yang meliburkan aktivitas perkuliahan demi mengizinkan mahasiswa – mahasiswinya turun aksi (demo) kritik terahadap UU KPK. Semoga segera di ikuti oleh kampus – kampus lain yang belum meliburkan dan mengizinkan mahasiswa – mahasiswinya untuk segera turun ke jalan.
Agus Sudirman
(Sekertaris Umum HMI Badko Kaltim _ Kaltara )