Rinto: Jangan Biarkan UU KPK Terbaru Menjadi Corong Koruptor

0

BALIKPAPAN – Maraknya penolakan oleh Mahasiswa di beberapa daerah terkait revisi Undang – undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah langkah yang tepat.

Mahasiswa sebagai agent of change haruslah berada di garis terdepan ketika ada kebijakan Eksekutif dan Legislatif yang akan berdampak terhadap kesejahteraan rakyat, karena KKN adalah musuh bersama Bangsa ini, sehingga ketika ada oknum yang mendukung alasan DPR dan Pemerintah melakukan revisi Undang – undang KPK perlu di uji kembali jiwa Nasionalismenya.

Telah menjadi konsumsi Publik bahwa revisi Undang – undang KPK dengan membentuk Dewan pengawas KPK yang akan mengawasi KPK dalam melakukan penyadapan berpotensi menjadi corong untuk para Koruptor.

Saya berpendapat, legal standing dari pembentukan Dewan Pengawas tidak jelas, apakah masuk dalam ranah eksekutif atau yudikatif karena akan sarat kepentingan menjadi loby – loby politik sehingga hukum akan menjadi komoditas bisnis atau barang yang dapat diperdagangkan.

Bisa saja hal ini menjadi permufakatan jahat oleh oknum yang sedang tersandung kasus korupsi atau sedang masuk radar KPK, sehingga bisa menghilangkan jejak Korupsi yang telah dilakukan, kalaupun benar wajar revisi Undang – undang KPK yang saat ini telah di sahkan terkesan kejar tayang.

Adapun pernyataan oleh Ketua Umum Badko Kaltim – Tara mendukung revisi Undang undang KPK, saya tegaskan itu adalah pendapat pribadi, bukan hasil keputusan rapat harian pengurus Badko Kaltim – Tara.

Share.

Leave A Reply