Veridiana Tekankan Masyarakat Hukum Adat Jangan Seperti Menumpang di Wilayah Sendiri

0

SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang tekankan bahwa masyarakat hukum adat (MHA) diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Sehingga, jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Kaltim, kepada masyarakat, di Kabupaten Paser, Minggu (30/7/2023).

Veri menerangkan pemerintah daerah sejatinya telah memberikan perlindungan kepada masyarakat adat. Pemprov Kaltim kata dia, dengan tegas melindungi seluruh hak-hak masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan hak penguasaan atas tanah alias hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.

“Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN),” ungkap Politikus asal dapil Kutai Barat-Mahulu.

Dirinya pun akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.

Share.

Leave A Reply