June 21, 2025
Featured Nasional

100 Pasangan di Jabodetabek Akan Dinikahkan Massal oleh Kemenag, Catat Jadwal dan Syaratnya!

  • Juni 18, 2025
  • 2 min read
100 Pasangan di Jabodetabek Akan Dinikahkan Massal oleh Kemenag, Catat Jadwal dan Syaratnya!

 

Kalimantan Raya, Jakarta – Sebanyak 100 pasangan calon pengantin di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan mengikuti prosesi nikah massal yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa pendaftaran untuk kegiatan ini telah dibuka dan akan ditutup pada 20 Juni 2025. Peserta dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah domisili masing-masing.

“Kami ingin membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menikah secara sah dan tercatat, tanpa harus terbebani oleh biaya besar,” ujar Rokhmad dalam keterangan tertulis Kemenag, Minggu (9/6).

Ia menjelaskan bahwa peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Persyaratan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk yang berstatus duda, janda, anggota TNI/Polri, hingga pasangan yang hendak menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Untuk mempermudah proses, pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Bagi yang menikah di luar domisili, diwajibkan membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Seluruh peserta juga harus mengikuti bimbingan perkawinan sebelum melangsungkan akad.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dijadwalkan hadir langsung dalam prosesi nikah massal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap ketahanan keluarga dan pencatatan pernikahan yang sah secara hukum.

Berikut beberapa dokumen penting yang wajib dilampirkan saat mendaftar:

  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK
  • Surat keterangan sehat
  • Surat persetujuan calon pengantin
  • Surat izin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun
  • Surat dispensasi kawin (bagi usia di bawah 19 tahun)
  • Dokumen tambahan seperti akta cerai, akta kematian, atau surat izin atasan bagi TNI/Polri

Informasi lebih lanjut bisa diperoleh di KUA terdekat atau melalui platform digital resmi Kemenag.