December 1, 2024
Tarakan

13 Warga Bulukumba Jadi Korban TPPO di Tarakan

  • November 12, 2024
  • 2 min read
13 Warga Bulukumba Jadi Korban TPPO di Tarakan

TARAKAN – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini menjadi sorotan atas kejahatan terorganisir yang melibatkan pengiriman pekerja migran tanpa dokumen resmi ke Malaysia.

Tim Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Z, yang diketahui berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Kamis (7/11/2024).

Selain pelaku Z, polisi juga mengamankan 13 orang korban TPPO yang dipersiapkan untuk dipekerjakan sebagai buruh kelapa sawit di Malaysia.

Dilansir Berita.News dari media Radar Tarakan pada Senin 11 November 2024.

Para korban, yang dijanjikan upah sebesar 2.000 hingga 3.000 ringgit Malaysia, termasuk anak-anak berusia 5 dan 10 tahun.

Mereka berencana diberangkatkan melalui Pelabuhan Tengkayu I di Tarakan tanpa memiliki dokumen resmi seperti paspor.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, menyebutkan bahwa operasi pengungkapan ini dimulai dari laporan tentang pengiriman 13 pekerja migran melalui Pelabuhan Tengkayu I.

Petugas berhasil menemukan tujuh orang di pelabuhan yang terdiri dari 3 pria, 2 wanita, dan 2 anak-anak.

“Enam korban lainnya ditemukan di sebuah penginapan,” kata Kapolres Tarakan.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku Z mengatur penginapan dan perjalanan para korban, yang rencananya akan transit di Nunukan sebelum ke Malaysia.

“Mereka menyampaikan bahwa masih ada 6 orang pekerja lagi yang besok akan berangkat ke negara Malaysia yang mana 6 orang tersebut berada di penginapan,” ungkapnya.

Di penginapan tersebut polisi mengamankan lagi 6 orang korban TPPO. Semua korban TPPO tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan.

Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Tarakan, berkaitan dengan Asessment terhadap korban dugaan TPPO.

Polres Tarakan juga berkoordinasi dengan Ketua BAZNAS Kota Tarakan, terkait dengan permintaan bantuan tempat tinggal (safe house) untuk para korban dugaan TPPO.

“Termasuk berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan serta gelar perkara dalam rangka penetapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Proses assessment akan dilakukan oleh Dinas Sosial di rumah penampungan.

“Para korban juga telah mendapatkan bantuan untuk rumah penampungan dari Baznas Tarakan,” tutup Adi Saptia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *