November 16, 2025
Hukum Kaltara Nunukan

15 Napi Lapas Nunukan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Tangis Haru Iringi Kepulangan ke Kehidupan Baru

  • Agustus 4, 2025
  • 2 min read
15 Napi Lapas Nunukan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Tangis Haru Iringi Kepulangan ke Kehidupan Baru

Kalimantan Raya, Nunukan — Sebanyak 15 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari pengampunan nasional yang diberikan kepada 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyebut amnesti ini diberikan dengan landasan kemanusiaan dan upaya rekonsiliasi sosial. “Ini bentuk belas kasih negara terhadap pelanggaran hukum tertentu. Amnesti ini menjadi ruang bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dan membangun hidup yang lebih baik,” kata Puang saat ditemui pada Senin (4/8).

Kelima belas penerima amnesti di Nunukan diketahui merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan masa pidana terlama mencapai tiga tahun enam bulan. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya sudah berada di luar lapas karena menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dengan adanya amnesti ini, mereka kini dibebaskan dari kewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Puang menegaskan bahwa seluruh proses pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga berharap para mantan napi benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebagai awal kehidupan baru yang lebih produktif dan bertanggung jawab.

Momen pengumuman amnesti di dalam lapas disambut dengan suasana emosional. Beberapa warga binaan tak kuasa menahan tangis. Dalam sebuah video yang direkam secara internal, mereka menyampaikan ucapan terima kasih langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden atas pemberian amnesti ini. Ini bukan hanya pembebasan fisik, tapi juga kesempatan untuk memperbaiki hidup dan kembali kepada keluarga,” ujar salah seorang narapidana.

Untuk diketahui, saat ini Lapas Kelas IIB Nunukan dihuni sekitar 1.250 warga binaan. Sebagian besar 803 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba. Program amnesti ini diharapkan menjadi salah satu upaya dalam menciptakan keadilan restoratif dan penguatan semangat rehabilitasi sosial di seluruh wilayah Indonesia.