
Kalimantan Raya, Nasional – Setelah resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kini mengambil langkah hukum terhadap majelis hakim yang pernah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, mengungkapkan bahwa laporan telah dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, aduan tersebut tidak berfokus pada isi putusan pengadilan, melainkan menyangkut profesionalitas para hakim yang menangani perkara kliennya. “Kami sudah ajukan laporan dan berharap MA dan KY bisa menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Ari kepada media di Rutan Cipinang, Jumat (1/8).
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan momen penting di parlemen. DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang lainnya, termasuk di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat permohonan abolisi dan amnesti dari Presiden bertanggal 30 Juli 2025 itu telah mendapat persetujuan lintas fraksi. Menurutnya, keputusan ini dilandasi pertimbangan rekonsiliasi nasional dan kemanusiaan menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.