
Kalimantan Raya, Nasional – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap aksi pengibaran bendera One Piece yang dinilai menyalahi aturan penggunaan simbol negara. Menteri Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut pengibaran bendera bajak laut fiksi itu sebagai tindakan provokatif yang berpotensi merusak martabat Bendera Merah Putih.
“Fenomena ini bukan sekadar tren, melainkan bentuk provokasi dari kelompok tertentu yang ingin menurunkan kehormatan simbol negara,” tegas Budi.
Budi juga menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang dengan sengaja menggantikan atau melecehkan simbol kenegaraan.
Meski begitu, pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi masyarakat, selama dilakukan dalam batas koridor hukum dan tidak menyentuh hal-hal yang bersifat simbolik dan sakral seperti bendera negara. Ia memahami bahwa sebagian aksi tersebut mungkin muncul sebagai bentuk kritik sosial, terutama menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Namun demikian, Budi mengimbau masyarakat untuk menyalurkan keresahan atau aspirasi secara tepat dan tidak menodai simbol yang telah diperjuangkan dengan darah para pahlawan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab moral menjaga kehormatan Merah Putih. Jangan sampai kemerdekaan yang diwariskan kepada kita, dikerdilkan oleh ekspresi yang melukai sejarah dan nilai-nilai kebangsaan,” tutupnya.