December 12, 2024
Advetorial

30 Persen Dana Desa untuk Sarana Olahraga

  • November 24, 2017
  • 2 min read
30 Persen Dana Desa untuk Sarana Olahraga

PALANGKARAYA Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Syaiful Herman mengatakan, 30 persen dana desa dapat digunakan untuk pembangunan saran olahraga di pedesaan. Hal ini diungkapkannya, saat mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri acara Pameran Produk Unggulan Daerah di Temanggung Tilung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (19/11) lalu.

Syaiful mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo, melalui sebuah rapat terbatas. “Meski demikian, Menteri Desa-PDTT, mengingatkan agar penggunaan dana desa untuk sarana olahraga itu berdasarkan hasil musyawarah. Anggaran yang digelontorkan untuk dana desa pada 2018, hampir sama dengan anggaran 2017 yakni sekitar Rp 60 triliun atau setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp 800 juta, ujar Syaiful.
Selain itu, lanjut Syaiful, mulai Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia, yakni alokasinya bakal difokuskan ke sektor padat karya. “Insya Allah dimulai Januari 2018 semua (dana desa) difokuskan kepada padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa, kata Syaiful.
Salah satu contoh padat karya adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat. Dengan demikian, kata Syaiful dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja. Dan sesuai arahan Menteri Desa-PDTT ini akan difokuskan kepada (desa yang ada di) 100 kabupaten dan dilakukan bersama-sama dengan (program) kementerian dan lembaga, termasuk kabupaten dan kota di Kaltara,” jelas Syaiful.
Selain infrastruktur, sektor padat karya lain yang disasar pola baru dana desa yakni, pemberian makanan tambahan dan pelayanan bagi masyarakat. Jadi, padat karya ini bukan hanya melingkupi infrastruktur atau sarana prasarana saja. Tapi juga masuk ke pelayanan masyarakat, sebut Syaiful.
Selain itu, kata Syaiful, Menteri Desa-PDTT terus menekankan supaya dana desa dikelola dengan cara swakelola. Hal tersebut semata-mata demi pembukaan lapangan kerja, sekaligus meningkan kesejahteraan serta daya beli masyarakat. “Dana desa sebagian besar digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa, yang mencapai 81 persen, pemberdayaan masyarakat sebanyak 7 persen. Pemenuhan kebutuhan dasar sebanyak 5 persen dan lainnya,” tutupnya.(humas/kraya)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *