Baru Dilantik Jadi Senator, Abah Nanang Langsung Terjun Serap Aspirasi di Kaltim

0

Anggota DPD RI, Abah Nanang (tengah), terima aspirasi para pensiunan ASN dari ruang lingkup Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, Selasa (12/10/2021) kemarin.

SAMARINDA – Baru saja dilantik sebagai Anggota DPD RI pada Jumat (8/10/2021) lalu, Nanang Sulaiman langsung gerak turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi di Kaltim.

Kali ini ia berkunjung ke Samarinda menghampiri para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Warung Makan Amat Sambal Jalan Belatuk, Selasa (12/10/2021) kemarin.

Para Pensiunan ASN yang hadir ini terdiri dari berbagai instansi yang berasal dari Pemprov Kaltim, maupun Pemkot Samarinda.

Salah satu Pensiunan ASN Pemprov Kaltim Khairid Daha menerangkan pertemuan kali ini sebagai ajang silaturahmi kepada sesama warga Kaltim. Ketika Abah Nanang -sapaan Nanang Sulaiman- telah resmi menjadi Anggota DPD RI, maka ia perlu mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat di Kaltim.

Khairid mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikannya ini menyangkut pensiunan ASN untuk Eselon III.

Menurutnya, usia pensiun ASN Eselon III yang 58 tahun itu cukup menghambat. Sebab, pada usia tersebut masuk dalam tingkatan meningkatnya kematangan berfikir.

“Makanya kami mengusulkan agar pensiunan Eselon III itu bisa di usia 60 tahun,” kata Khairid.

Kemudian, Pensiunan ASN dari BPS Kaltim Gunadi turut mengungkapkan hal yang sama. Di mana, bagi dia, perbedaan usia pensiun antara Eselon II dan Eselon III, sejatinya tidak perlu dilakukan.

Diketahui, usia pensiun Eselon III yakni 58 tahun, sementara Eselon II yaitu 60 tahun. Menurut Gunadi, sebenarnya yang membedakan ini hanya jabatan. Sedangkan, untuk segi produktivitas itu sama saja.

“Eselon II itu persentasi manajerial 80-90 persen, untuk 10 persen-nya teknis. Sedangkan Eselon III itu 60 persen manajerial dan 40 persennya teknis. Eselon III itu justru lebih produktif. Semestinya usia pensiunnya disamakan saja. karena masih memadai dan beda tipis aja antara Eselon III dan Eselon II,” paparnya.

Menanggapi itu, Abah Nanang mengaku bahwa aspirasi ini pun menjadi catatannya dan tentunya akan ditindaklanjuti kedepan.

Sebenarnya ketika dirinya menjadi Anggota DPR RI pada periode 2009-2014 lalu, pernah berhasil untuk memperpanjang tenggat waktu usia pensiun Eselon III, yaitu dari 55 tahun menjadi 58 tahun.

“Harapannya ini bisa disamakan, karena itu lebih baik,” terangnya

Baginya, antara Eselon II dan Eselon III dari segi produktivitas dan kewenangan itu tidak berbeda jauh. Sehingga, cukup memungkinkan jika dapat disamakan saja usia tenggat waktu pensiunnya.

“Kenapa yang jadi patokan batas usia pensiun. Harapannya bisa disamakan saja. Jadi kita coba naikan dari usia 58 tahun ke 60 tahun, dengan pertimbangan cara kematangan berfikir yang masih dibutuhkan bangsa,” tandas Abah Nanang.

Share.

Leave A Reply