December 9, 2024
Nasional

Bawaslu Kaltara serahkan Surat Keterangan PHPU di Mahkamah Konstitusi

  • Juli 4, 2019
  • 2 min read
Bawaslu Kaltara serahkan Surat Keterangan PHPU di Mahkamah Konstitusi

Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara menyerahkan surat keterangan tertulis beserta 69 bukti pada hari kamis tanggal 4 Juli 2019 Berdasarkan surat tugas nomor : 1524.A/K.BAWASLU/VI2019 Bawaslu Kalimantan Utara menyerahkan surat keterangan tertulis perselisihan hasil pemilihan umum terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan partai beringin karya ( berkarya ) untuk wilayah provinsi Kalimantan utara kepada Mahkamah Konstitusi dengan nomor register 216-07-24/PHPU.DPR-DPD/XVII/2019.

Bahwa Surat Keterangan Bawaslu Kaltara tersebut disertai dengan 69 alat bukti surat yang menerangkan hasil pengawasan setiap tahapan pemilu dan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu dan administrasi pemilu, serta proses penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se Provinsi Kalimantan Utara.
Bahwa dalam penyerahan surat keterangan Bawaslu kepada MK tersebut Bawaslu Kaltara didampingi oleh Ketua Bawaslu RI dan Tim Hukum, Data dan Informasi Bawaslu RI.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, Bawaslu Kaltara akan hadir dalam sidang pendahuluan sebagai pihak pemberi keterangan pada tanggal 12 Juli 2019 mendatang.
Bahwa beradasarkan surat permohonan partai berkarya yang telah deregister MK, kordinator divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu kaltara ( fadliansyah ) berpendapat bahwa kemungkinan sidang PHPU atas permohonan partai berkarya akan berhenti disidang pendahuluan, ini karena surat permohonan PHPU tersebut tidak menyebutkan dalil apa yang menjadi permasalahan dari permohonan tersebut. Oleh karena keterangan yang diberikan Bawaslu Kaltara bergantung pada dalil – dalil yang diajukan Pemohon ( yakni partai berkarya ), maka dengan tidak adanya dalil – dalil yang diajukan Pemohon, keterangan Bawaslu Kaltara hanya merupakan keterangan tambahan yang diluar pokok permohonan. (Pck)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *