Abdul Muis : Usut tuntas dugaan suap/gratifikasi Rp 8 Miliar Dprd Kaltim

0

Samarinda – Sejak mei 2019,berita dugaan penerimaan fee proyek Multiyears Contract (MYC) oleh anggota DPRD KALTIM marak diperbincangkan dikalangan masyarakat bahkan dimuat dalam media cetak dan online.
Hal ini tentu meresahkan masyarakat karena menyangkut perwakilan rakyat yang seharusnya menjalankan amanah yang telah diberikan oleh rakyat kaltim tidak peduli dari partai apapun ia berasal.

Muis sapaan akrabnya mengatakan DPRD adalah lembaga harapan rakyat dalam melakukan check & balance bagi pemerintah provinsi, namun apa jadinya jika yang dipercayai sebagai perwakilan diduga menerima suap dari proyek MYC yang didalamnya berkaitan dengan fasilitas dan kebutuhan rakyat seperti pembangunan jembatan mahkota IV.

Berdasarkan pengamatan BADKO HMI KALTIM-TARA, permasalahan ini telah dipublikasi di media pada bulan mei dan permasalahan ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) KALTIM perihal adanya dugaan suap/gratifikasi yang diberikan oleh Dinas PUPR kepada beberapa anggota DPRD KALTIM sejumlah Rp 8 Miliar dan menurut pernyataan pihak kejati laporan ini akan diproses pasca lebaran Idul Fitri namun hingga saat ini sudah memasuki bulan juli 2019 belum ada kabar mengenai perkembangan dugaan suap/gratifikasi proyek MYC ini.

Menurut kami jika dibiarkan hal akan mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan seluruh masyarakat KALTIM terhadap integritas lembaga DPRD KALTIM, maka kemudian demi tetap menjaga marwah lembaga DPRD KALTIM sebagai ujung tombak dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, kami meminta lembaga penegak hukum KPK, KEJATI KALTIM dan POLDA KALTIM untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan suap proyek MYC sebesar 8 M terhadap lembaga DPRD KALTIM oleh Kepala Dinas PUPR KALTIM .

Jika tuduhan yang beredar hari ini adalah suatu kebenaran maka ada potensi terjadinya suap berjamaah kepada anggota DPRD KALTIM dan sudah pasti oknum yang terlibat dalam kasus suap/gratifikasi ini adalah pengkhianat rakyat dan sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya. Namun, jika memang hal ini tidak benar adanya dan hal ini hanya rumor belaka maka kami meminta DPRD KALTIM dan Dinas PUPR kaltim untuk melaporkan ke aparat penegak hukum oknum yang telah mencemarkan nama baik lembaga DPRD KALTIM.

Abdul Muis
Ketua Umum BADKO HMI KALTIM-TARA

Share.

Leave A Reply