TARAKAN – Setelah lima hari melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti gugatan Sabirin Sanyong terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan akhirnya memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan tersebut. Sebab, dari hasil pemeriksaan itu, gugatan Sabirin tidak terbukti.
Seperti yang disampaikan Ketua Panwaslu Tarakan, Sulaiman menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan gugatan, Panwaslu diberikan waktu selama tiga hari serta tambahan dua hari sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang. Dengan demikian, dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya melakukan rapat pleno untuk menentukan hasil dari gugatan Sabirin Sanyong pada 20 Januari lalu.
“Kita melakukan rapat pleno pada pukul 14.40 Wita 20 Januari lalu. Kami sudah putuskan untuk tidak melanjutkan gugatan Sabirin Sanyong karena memang tidak ada bukti yang menguatkan jika KPU melakukan pelanggaran,” sampainya saat dikonfirmasi media ini, Minggu (21/1).
Menurut pria yang akrab disapa Sule ini, dari keterangan saksi-saksi dari penggugat maupun tergugat serta dokumen-dokumen dan fakta di lapangan, menjadi acuan penilaian terhadap pihaknya. Dari pemeriksaan itu, pengguggat tidak berhasil meyakinkan pihaknya jika KPU melakukan pelanggaran.
“Dokumen-dokumen bukti dari Sabirin Sanyong masih sangat kurang,” tutur Sule.
Sebelumnya ia mejelaskan, Sabirin Sanyong melakukan gugatan ke KPU melalui Panwaslu. Gugatan ini didasari oleh penolakan KPU terhadap Sabirin Sanyong saat ingin mendaftar menjadi bakal calon (balon) di Pilkada Tarakan.
Sehingga pihaknya pun meminta saksi-saksi serta bukti dokumen dari penggugat. Dimana berdasarkan keterangan dari Saksi yang dihadirkan penggugat mengatakan bahwa Sabirin Sanyong datang ke KPU sebelum waktu pendaftaran habis. Namun berbeda dengan keterangan dari pihak KPU yang menyatakan bahwa Sabirin Sanyong melewati batas watku pendaftaran.
“Hasil dari pmeriksaan gugatan ini hanya ada dua, yaitu apakah gugatan akan diteruskan atau tidak diteruskan,” kata dia.
Apabila gugatan tersebut sudah dinyatakan oleh Panwaslu gagal atau tidak diteruskan, maka Sabirin Sanyong tidak dapat melakukan gugatan yang sama lagi. Meskipun pihak sabirin memiliki bukti baru, namun apabila mereka ingin menggugat hal lain dipersilahkan. “Yang jelas gugatan yang sudah di putuskan tidak boleh diangkat lagi,” tegasnya.
Gugatan Sabirin Sanyong Terhadap KPU, Gagal
0
Share.