TARAKAN – Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Tarakan telah ditetapkan sebanyak 143.605 pemilih. Berdasarkan hasil perekapan jumlah TPS, KPU Tarakan menetapkan hanya ada 427 TPS yang dibentuk dalam Pilgub yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam rapat pleno yang digelar Minggu (13/9), Bawaslu Kota Tarakan sempat mempertanyakan adanya perubahan jumlah TPS dari sebelumnya diketahui berjumlah 428 TPS. Seperti dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Zulfauzi. “Jumlah TPS sebelumnya 428 lalu bisa berkurang. Ini yang kami pertanyakan kepada teman-teman KPU,” ungkap Muhammad Zulfauzi dalam rapat pleno rekapitulasi DPS Minggu (13/9).
Jumaidah, Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Teknis dan Data mengatakan, sebelumnya sempat disampaikan bahwa ada 428 TPS yang akan digunakan. Namun dalam rapat pleno rekapitulasi DPS, jumlah TPS ditetapkan menjadi 427 TPS.
Adanya perubahan jumlah TPS dikarenakan salah satunya alasan efisiensi. Jumaidah membeberkan, perubahan TPS ada di Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Tengah. Dikecamatan Tarakan Tengah sebelumnya didata ada 16 TPS. Namun dipadatkan menjadi 15 TPS.
“ Ada efisiensi. Saat PPDP melakukan coklit, ditemukan TPS 16 itu lebih dekat dengan TPS 4 dan TPS 5. Otomatis jika dipaksakan sampai 16 TPS bisa berpengaruh terhadap pemisahan KK. Sementara sesuai PKPU kita harus menempatkan pemilih tak jauh dari tempat tinggalnya,” jelas Jumaidah.
Jumaidah merincikan, jumlah TPS di kelurahan Tarakan Barat sebanyak 153 TPS. Dilanjut Tarakan Tengah sebanyak 123 TPS. Kemudian jumlah TPS di Tarakan Timur sebanya 101 TPS dan Tarakan Utara sebanyak 50 TPS.
“Total TPS ada 427 TPS,” pungkasnya.
penulis : Paccik