Bawaslu Tarakan Sebut Ada 8 Temuan Pelanggaran

0

TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan membeberkan 8 temuan terkait pelanggaran pelaksanaan tahapan kampanye. Itu dibeberkan Dian Antarja, Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Tarakan. Dikatakan Dian Antarja, saat ini sejumlah temuan tersebut masih dalam proses. Pihaknya belum bisa menyampaikan rincian detail temuan. Ia melanjutkan, temuan dalam bentuk pelanggaran administratif dan ada bentuk pelanggaran pidana.

“Ada beberapa yang sudah direkomendasikan. Untuk media massa, rekomendasikan ke Dewan Pers. Bahkan ada juga teman-teman pers yang melakukan pelanggaran. Kita juga sudah rekomendasikan,” urai Dian.

Dia melanjutkan, untuk temuan diperoleh dari hasil pengawasan aktif Bawaslu Kota Tarakan dan jajarannya. Secara normative, lanjut Dian, untuk melakukan kampanye, tim ataupun paslon dia harus menyampaikan surat pemberitahuan. Ketika dapat pemberitahuan dari bawaslu tingkat provinsi, maka akan diteruskan atau menurunkan ke bawaslu tingkat kota. Ia melanjutkan sejauh ini dari hasil temuan sebelum menentukan sanksi, bawaslu terlebih dahulu melakukan kajian.

“Untuk menentukan bentuk atau jenis pelanggarannya apa. Kalau pelanggarannya terkait dengan kode etik maka akan direkomendasi. Kalau pelanggarannya dari media massa misalnya, maka rekomendasinya ke Dewan Pers,” urai Dian.

Lebih jauh ditambahkannya, jika jenis pelanggaran masuk kategori pidana maka akan dikoordinasikan ke Sentra Gakumduh. Sementara ini lanjut Dian, belum ada laporan atau temuan sesuatu yang sifatnya mengarah ke inkrah atau mungkin yang dilanjutkan ke pidana. “Namun untuk indikasi pidana ke arah sana ada. Temuannya yakni terkait pelanggaran pelaksanaan tahapan pelaksanaan kampanye,” bebernya.

Pelanggaran kampanye jika mengacu secara normatif, dalam PKPU 13 tahun 2020 setidaknya harus menaati prokes. Kemudian dibatasi jumlahnya maksimum 50 peserta. “Lalu, harus ada hand sanitizer saat kampanye dan tidak boleh bagi amplop. Terkait bagi amplop harus dipahamkan kepada seluruh tim paslon baik timses dan relawan,” lanjutnya. Ia menegaskan, secara normatif, di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2020, artinya pasal 71 ayat 3, untuk makan, minum dan transportasi diperbolehkan.

“Namun tidak diperbolehkan dalam bentuk uang. Jika ingin memberikan konsumsi diperbolehkan. Misalnya transportasi berarti dalam bentuk fisik yakni bensin atau kupon pembelian bensin dan bukan uang. Sanksinya itu berupa pidana,” pungkasn

Share.

Leave A Reply