Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan
Kalimantan Raya, Opini – Di balik megahnya gedung wakil rakyat di Tanjung Selor, ada aroma yang lebih tajam daripada parfum pejabat atau kopi pagi para staf. Aroma itu adalah sebuah kontradiksi. Saat rakyat di pinggiran kota dan desa-desa perbatasan masih bergulat dengan akses jalan yang hancur serta harga sembako yang mencekik, kabar dari Rumah Rakyat justru membawa kita pada dua kenyataan pahit. Pertama tentang ijazah palsu yang dibela mati-matian dan kedua tentang meja rapat yang dipenuhi hidangan bernilai miliaran rupiah. Dua isu ini bukan hanya sekedar gosip di warung-warung kopi. Ini adalah cerminan retaknya birokrasi kita.
Mari berbicara soal integritas. Belakangan, masyarakat dikejutkan oleh kasus ijazah palsu Lausa Laida, salah satu anggota DPRD Bulungan dari Partai Gerindra. Atas kasus ini, Polda Kaltara sudah mengantongi bukti uji laboratorium forensik yang menyatakan ijazah Paket C miliknya—tiket yang ia gunakan untuk melenggang ke kursi dewan—adalah palsu. Status tersangka pun sudah disematkan.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah respons sang nakhoda DPRD Kaltara, Achmad Djufrie. Alih-alih berdiri di barisan terdepan mendukung penegakan hukum demi menjaga marwah institusi, ia justru memilih pasang badan. Dalam kacamata politik, ini mungkin disebut loyalitas kawan separtai. Namun dalam kacamata hukum khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), ini adalah lampu kuning etika.
Ketika seorang pimpinan dewan membela dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen, ia sedang mempertaruhkan sumpah jabatannya. Sumpah untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi seolah luntur oleh rasa solidaritas yang keliru. Jika ijazah sebagai syarat dasar saja bisa dimanipulasi, lantas kebijakan apa lagi yang bisa kita percayai keabsahannya?
Belum masalah soal ijazah palsu, kita dihantam angka fantastis, Rp12,48 miliar. Itulah nilai anggaran konsumsi rapat di DPRD Kaltara. Sebuah angka yang sulit dicerna akal sehat di tengah semangat efisiensi yang selalu didengungkan saat membahas bantuan sosial atau pembangunan sekolah di pedalaman.
Bayangkan, berapa banyak infrastruktur yang bisa diperbaiki atau berapa banyak beasiswa anak miskin yang bisa dibayar dengan anggaran makan minum rapat tersebut? Di sini, sense of crisis para pemimpin kita seolah tumpul. Kursi empuk dan ruang rapat ber-AC tampaknya membuat mereka lupa bahwa di luar sana, masih banyak masyarakat yang masih kesulitan hanya untuk memastikan dapur mereka tetap mengepul.
UU MD3 Pasal 322 dengan tegas mewajibkan anggota dewan untuk menjaga etika dan norma. Namun, saat pembelaan terhadap pelanggar hukum berkelindan dengan gaya hidup mewah lewat anggaran konsumsi, kita harus berani jujur bahwa birokrasi Kaltara sedang tidak baik-baik saja.
Ini bukan soal kebencian personal, melainkan soal penuntutan hak atas moralitas publik. Kita tidak butuh wakil rakyat yang lihai pasang badan untuk koleganya yang bermasalah. Kita butuh wakil rakyat yang pasang badan untuk anggaran rakyat agar tidak habis di atas piring rapat.
Kaltara adalah provinsi muda dengan mimpi besar. Namun, mimpi itu mustahil terwujud jika fondasi moral para pengelolanya keropos. Saatnya masyarakat tidak lagi menjadi penonton bisu. Kritik bukan berarti menyerang, tapi tanda bahwa kita masih peduli pada martabat bumi Benuanta. Sebab, jika ijazah palsu dianggap lumrah dan konsumsi miliaran dianggap wajar, lantas kepada siapa lagi keadilan ini akan bersandar?
Penulis,
Mhd Al Hafis
Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan





