September 30, 2025
Hukum Kaltara Nunukan

Dikejar TNI AL, Ditangkap Bawa 444 Botol Miras, Dua Pelaku Justru Dibebaskan Bea Cukai Nunukan

  • Juni 10, 2025
  • 2 min read
Dikejar TNI AL, Ditangkap Bawa 444 Botol Miras, Dua Pelaku Justru Dibebaskan Bea Cukai Nunukan

Kalimantan Raya, Nunukan – Dua orang terduga penyelundup minuman keras (miras) asal Malaysia berinisial HA (35) dan L (47), yang sempat dikejar dan ditangkap oleh prajurit TNI AL Nunukan, akhirnya dilepaskan oleh pihak Bea Cukai. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/6), dan kini menimbulkan pertanyaan publik soal komitmen penegakan hukum di perbatasan.

Padahal, proses penangkapan tidak berlangsung mudah. TNI AL harus mengejar speed boat yang membawa ratusan botol miras ilegal dari perairan Tinabasan, Sei Ular, dan bahkan sempat mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan sebelum akhirnya pelaku menyerah.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, membenarkan bahwa upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari berbagai satuan tugas, termasuk SFQR Lanal Nunukan, BAIS TNI, hingga Kopaska.

“Barang bukti yang diamankan berjumlah 444 botol miras berbagai merek. Pelaku membawa miras dari Kalabakan, Malaysia, dan rencananya akan diedarkan di Nunukan,” ungkap Danlanal.

Namun, hanya berselang beberapa saat setelah diserahkan ke pihak Bea Cukai, kedua pelaku dibebaskan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Nunukan, Kuncoro Pandu Yekti menjelaskan bahwa tindakan pembebasan dilakukan sesuai ketentuan hukum di bidang cukai.

“Pelanggar mengajukan penyelesaian perkara tanpa penyidikan, dengan membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 237/PMK.04/2022,” terang Pandu melalui keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Dijelaskan, opsi tersebut dimungkinkan jika pelanggar bersedia mengakui kesalahan secara tertulis dan menyetor dana titipan ke rekening resmi DJBC.

Sementara barang bukti berupa 444 botol miras disita dan akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN).

Diketahui, miras yang dibawa terdiri dari berbagai jenis, antara lain: 156 botol R&B Labour 5, 132 botol R&B Likeur Black Jack, 132 botol R&B Gold W, dan 24 botol R&B Anggur Flavour. Total nilai ekonomi barang mencapai Rp190 juta.

HA disebut sebagai pihak yang memesan langsung miras di Malaysia dan mengajak L untuk membantu pengangkutan menggunakan speed boat bermesin 75 PK dengan imbalan Rp 1 juta.

Meski pembebasan tersebut dinilai sah secara administratif, publik menilai penegakan hukum di wilayah perbatasan harus tegas dan konsisten, mengingat miras ilegal masih menjadi salah satu barang yang rawan diselundupkan dan berdampak pada stabilitas sosial.