Tanjung Redeb – Dengan di terbitkannya hasil uji laboratorium yang di lakukan oleh DLHK kabupaten Berau
Pada tanggal 10 Desember 2019 ( kemarin) yang menyatakan bahwa salah satu perusahaan kelapa sawit yang berasal dari negara tetangga (Malaysia) yaitu Kuala lumpur kepong (KLK GRUP) yang sudah cukup lama mendirikan pabrik di kecamatan Segah kabupaten Berau.
Hasil dari kesimpulan uji laboratorium menyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah dalang dari penyebab terjadinya perubahan air sungai Segah karena penggunaan 7 pupuk yang menyebabkan air sungai menjernih.
Pernyataan DLHK mendapatkan tanggapan serius dari kalangan aktivis mahasiswa, Hedi hidayah sebagai ketua umum HMI komisariat Batiwakkal yang tergabung dalam Forum lingkar aktivis peduli lingkungan Berau beranggapan bahwa DLHK kecolongan dalam pengawasan.
Karena menurut Hedi hidayah berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang pengawasan sanksi administratif pasal 71,72,74 bahwa DLHK adalah perpanjangan tangan bupati dalam pengawasan AMDAL tidak menjalankan dengan maksimal amanah undang-undang tersebut sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap perusahaan.
Terpisah,Bayu Saputra koordinator aksi forum lingkar aktivis peduli lingkungan menyampaikan sesuai amanah undang-undang no.32 tahun 2009 pasal 76 ayat 2 terkait sanksi administratif, apabila benar terbukti perusahaan tersebut adalah dalang dari penyebab perubahan air sungai Segah maka kami meminta kepada Bupati Berau melalui instansi terkait untuk dapat menjalankan amanah undang-undang agar menjadi pembelajaran seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Berau.
Apabila pihak KLK GRUP merasa tidak melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan air sungai Segah berubah warna silahkan menyampaikan hasil kajiannya sendiri untuk jadi perbandingan.