Dugaan Korupsi Proyek BPSDM Kaltara Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp2,3 Miliar

Kalimantan Raya, Bulungan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara ke tahap penyidikan. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik menduga proyek tersebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp2,3 miliar. Namun, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi dari auditor independen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andhi Sugandi, menjelaskan bahwa penyidikan sudah berjalan, namun pihaknya belum menerima hasil final dari perhitungan kerugian negara (PKN).
“Sudah masuk tahap penyidikan, tapi hasil perhitungan kerugian belum kami terima. Angka Rp2,3 miliar itu masih dugaan awal yang berkembang di tahap penyelidikan,” ujar Andhi kepada wartawan.
Salah satu titik fokus penyidikan adalah kerusakan yang ditemukan di beberapa bagian bangunan. Dugaan penyusutan volume pekerjaan dan kualitas hasil proyek menjadi dasar awal pemeriksaan. Namun, karena penyidik bukan auditor ataupun ahli konstruksi, perhitungan teknis dan hukum diserahkan kepada pihak yang berwenang dan profesional di bidangnya.
“Kami menjaga agar proses tetap objektif dan tidak terganggu oleh tekanan eksternal. Karena itu, sebelum ada hasil audit yang sah, kami tidak bisa menyebutkan siapa ahlinya dan belum bisa membuka detail kerugiannya,” jelas Andhi.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak menutupi proses hukum yang sedang berjalan, namun menyebutkan bahwa dalam tahap penyidikan terdapat batasan informasi yang belum dapat dibuka ke publik demi menjaga integritas dan obyektivitas penanganan perkara.
“Kami tidak menyembunyikan, tapi ini bagian dari prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik terus mendalami dokumen proyek dan mengevaluasi kondisi fisik bangunan. Verifikasi atas penyusutan volume pekerjaan serta kondisi kerusakan menjadi bagian dari upaya pembuktian adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Kejati Kaltara memastikan akan terus bekerja secara transparan dan profesional, sembari menunggu hasil audit resmi sebagai dasar penetapan tersangka.
Disadur dari liranews.com