
Kalimantan Raya, Nasional – Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari upaya memperkuat persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Menurut Supratman, kebijakan tersebut didasarkan atas pertimbangan menjaga kondusivitas politik nasional dan merajut kembali persaudaraan antar anak bangsa. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Senayan, Kamis (31/7).
Dari sekitar 44.000 permohonan, sebanyak 1.116 nama telah diverifikasi dan diajukan secara resmi ke Presiden. Nama Hasto termasuk dalam daftar tersebut, diajukan oleh Kementerian Hukum sebagai bagian dari penerima amnesti, yang merupakan pengampunan atas tindak pidana tertentu.
“Termasuk kepada Bapak Hasto, pengusulannya dilakukan oleh Kementerian Hukum kepada Presiden,” ujar Supratman.
Berbeda dari amnesti, abolisi diberikan untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Supratman menyebut pengajuan abolisi untuk Tom Lembong juga telah disampaikan secara resmi. DPR RI disebut telah memberikan persetujuan lintas fraksi atas usulan tersebut.
“Abolisi untuk Tom Lembong juga kami ajukan ke Presiden, sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Selain dua nama tersebut, pemerintah juga mengusulkan amnesti bagi sejumlah kasus lain seperti penghinaan terhadap presiden, makar tanpa senjata, dan kasus yang melibatkan usia lanjut atau kondisi kesehatan tertentu. Sebanyak enam warga Papua disebut termasuk dalam daftar amnesti dengan tuduhan makar tanpa senjata.
Sebelum usulan pengampunan ini muncul, keduanya telah lebih dahulu divonis bersalah oleh pengadilan.
-
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena dinilai merugikan negara Rp194,7 miliar dalam kasus impor gula kristal mentah. Hakim menyebut Tom tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.
-
Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara suap PAW anggota DPR. Ia terbukti menyuap Komisioner KPU sebesar Rp400 juta, namun dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti.
Pemerintah menilai bahwa kebijakan amnesti dan abolisi ini bukan hanya simbol politik, tetapi strategi meredakan ketegangan sosial dan memperkuat rekonsiliasi nasional.