November 25, 2025
Nasional Politik

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 11 Provinsi Juli 2025, Termasuk Kalimantan Utara

  • Agustus 2, 2025
  • 2 min read
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 11 Provinsi Juli 2025, Termasuk Kalimantan Utara

Kalimantan Raya, Nasional – Pemerintah provinsi di 11 daerah di Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Juli 2025. Dua di antaranya berada di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai insentif, seperti penghapusan denda, pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB), dan pengurangan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong tingkat kepatuhan pajak dan memperbarui data kendaraan di daerah.

Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Mereka cukup membayar pajak pokok tahun berjalan, tanpa dikenai denda dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku hingga akhir Juli 2025.

Di Kalimantan Utara, pemutihan pajak kendaraan diberlakukan lebih lama, yakni hingga 31 Desember 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pokok dan denda pajak juga dapat dikurangi atau dibebaskan, tergantung kebijakan daerah.

Selain Kaltara dan Kalbar, program serupa juga berlangsung di Banten, DKI Jakarta, Aceh, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Riau, Papua, dan Jawa Barat. Masing-masing daerah memiliki ketentuan dan jadwal yang berbeda, mulai dari pembebasan denda, pemotongan pajak pokok, hingga keringanan biaya mutasi kendaraan.

Contohnya, di DKI Jakarta, program berlaku hingga akhir Agustus dengan penghapusan denda bunga dan sanksi administratif. Di Jawa Barat, pemilik kendaraan cukup membayar tunggakan dua tahun terakhir, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sebelumnya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan secara tertib. Dengan program ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memperkuat database kendaraan yang aktif dan legal.