Gubernur Keluarkan Edaran, ASN Wajib Netral Dalam Pilkada
TANJUNG SELOR – Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pemilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 2019 mendatang, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Surat Edaran Nomor : 800/74/Kesbangpol/Gub, tertanggal 22 Januari 2018 ini, Gubernur mengimbau kepada seluruh ASN di Kaltara, baik yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk menjaga netralitasnya.
Dalam edaran tersebut, Gubernur menyampaikan dasar perundang-undangan, tentang larangan bagi ASN untuk ikut dalam kegiatan politik praktis, baik itu berupa kampanye, memberikan dukungan, ataupun dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Ditegaskan, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ujar gubernur.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut asas netralitas. Yakni untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja. Sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Selain ASN, surat edaran tersebut juga memuat tentang larangan anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa dan sebutan lain/Perangkat Kelurahan untuk ikut dalam politik praktis.
Hal ini dimaksudkan agar ASN maupun pihak yang disebutkan disebutkan dalam edaran tersebut, tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Misalnya turut serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Ini semua tidak dibolehkan,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam surat edaran itu juga memuat tentang sanksi yang dapat dikenakan bagi ASN yang melanggar ketentuan yang telah dibuat. Salah satunya, adalah sanksi disiplin sedang bagi ASN yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Hukuman disiplin berat juga bisa dikenakan. Yaitu bagi ASN yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan Jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan] atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kampanye.
Gubernur menghimbau, agar seluruh ASN di Provinsi Kaltara mematuhi surat edaran tersebut. Ditegaskan, bahwa serat edaran tersebut merupakan bentuk kewajiban kepalah daerah dalam memberikan informasi dan perintah. “Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah sebagai pembina ASN di daerahnya,” tegas Irianto.
“Bagi ASN yang melanggar disiplin pegawai akan diproses sesuai tahapan disiplin pegawani. Sedangkan yang melanggar aturan pemilu akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu. Begitu pun jika melanggar pidana, kita serahkan ke apparat hukum,” terangnya.
Gubernur menambahkan, selain bagi para ASN, ada juga aturan bagi para kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di mana, tidak boleh seorang kepala daerah maupun wakilnya mengampanyekan salah satu calon dalam statusnya sebagai kepala daerah, sebelum ada izin cuti. “Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan ikut berkampanye, harus terlebih dahulu mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri dengan tenggang waktu cuti yang jelas,” kata Gubernur.(humas)