TANJUNG SELOR – Setelah sebelumnya mendengar Pandangan Umum dari 7 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio mewakili Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie membacakan tanggapan atau jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara atas pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kaltara atas 7 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna di DPRD Provinsi Kaltara, Rabu (24/1).
Dalam jawaban tertulisnya, Wagub menyatakan Pemprov Kaltara menyambut baik pandangan umum DPRD yang telah disampaikan melalui fraksi-fraksi. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan apresiasi yang tinggi dan telah bersedia membahas Ranperda ini,” ujar H Udin.
Dijelaskan, pada intinya semua fraksi menerima 7 Raperda yang telah diajukan dan tentunya disertai dengan catatan-catatan yang perlu penjelasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. “Adapun ke-7 Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Ranperda tentang Sumbangan Pihak ketiga pada daerah; Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing; Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037; dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimanan Utara Nomor 2 tahun 2016, tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016,” sebutnya.
H Udin juga menjelaskan, garis besar untuk tanggapan atau jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltara tersebut. “Untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah disesuaikan dengan kondisi Kaltara tentu saja dengan memperhatikan aturan yang dibuat,” jelasnya.
“Ranperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Sumbangan pihak ketiga pada daerah dan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing juga dibuat sebenarnya merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan aslin daerah,” tambah H Udin.
Begitu pula untuk Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltara 2017-2037, merupakan upaya percepatan dalam pengaturan zonasi yang akan berdampak pada ekonomi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltara sendiri.
Diakhir penjelasannya, Wagub menyebutkan, Raperda Perubahan Atas Perda Provinsi Kalimanan Utara Nomor 2 tahun 2016 telah disesuaikan dengan visi dan misi kepala Daerah terpilih sehingga nanti dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan prioritas yang tepat. (humas)