Hati-hati Jarimu ASN, Berikut Pose Jari yang Dilarang dan Ancaman Sanksi yang Langgar Netralitas ASN
TARAKAN – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pada tanggal 22 September 2022.
Seperti telah diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pilkada 2024 beserta nomor urutnya. Sulaiman dan Adri Patton mendapatkan nomor urut satu, Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala mendapatkan nomor urut 2, serta Yansen TP dan Suratno mendapatkan nomor urut tiga.
Pose-pose Jari yang Dilarang Bagi ASN
Dalam sebuah unggahan video pada akun Instagram @bkngoidofficial, terdapat sejumlah pose foto yang dilarang. Berikut daftarnya:
– Pose mengangkat jempol.
– Pose mengangkat jari telunjuk (menunjukkan angka satu).
– Pose mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).
– Pose menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
– Pose mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.
– Pose mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.
– Pose mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).
– Pose mengangkat empat jari.
– Pose mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.
– Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.
ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon wali kota/wakil wali kota, di media sosial yang dapat diakses publik.
Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut partai politik (Parpol) atau latar belakang gambar terkait calon kepala daerah.
Kendati demikian, terdapat pose jari yang diperbolehkan untuk ASN. Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati.
Ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar
Apabila ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas itu, ia dapat terjerat sanksi moral tertutup dan hukuman disiplin berat. Instansi tempat ASN pelanggar bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hukuman disiplin berat juga dapat membayangi ASN pelanggar. Merujuk Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.